Politisi dan Ulama Indonesia yang Menantang Sumpah Mubahalah

30 Mei 2017 14:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq. (Foto: Reuters/Beawiharta)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq. (Foto: Reuters/Beawiharta)
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab lewat pengacaranya, Eggi Sudjana, mengaku sudah melakukan sumpah mubahalah terkait kasus pornografi yang menyeretnya. Rizieq melakukan sumpah itu untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
ADVERTISEMENT
Dalam bahasa Arab, mubahalah artinya saling melaknat. Mubahalah merupakan istilah untuk dua pihak yang berselisih namun tidak menemukan penyelesaiannya melalu dialog. Keduanya akan saling melaknat dengan nama Allah untuk meyakinkan pendapatnya benar dan pendapat lawannya salah. Mubahalah harus disaksikan oleh banyak orang. Ajaran agama menyarankan mabahalah dilakukan dalam masalah-masalah ketauhidan atau akidah seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
Selain Rizieq, sumpah mubahalah juga pernah diajukan oleh beberapa orang, mulai dari politisi hingga menteri yang terlibat kasus hukum. Namun tantangan mubahalah ini tidak ditanggapi penegak hukum.
Berikut daftarnya:
1. Anas Urbaningrum
ADVERTISEMENT
Anas Urbaningrum usai memberikan kesaksian. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anas Urbaningrum usai memberikan kesaksian. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Mantan politisi Demokrat ini meminta hakim dan jaksa untuk melakukan sumpah mubahalah. Anas menyampaikan permintaan sumpah ini setelah hakim memutus vonis 8 tahun penjara atas kasus korupsi Hambalang.
Anas menantang jaksa dan hakim melakukan mubahalah karena dia yakin dirinya tak bersalah. Menurut Anas bila jaksa dan hakim yakin dengan tuntutan dan putusannya maka tidak perlu takut untuk melakukan sumpah.
"Kita kembalikan kepada yang Maha Adil, Gusti Allah, Tuhan. Dalam tradisi Islam ada mubahalah," kata Anas di Pengadilan Tipikor waktu itu.
Permintaan Anas tidak digubris hakim. Anas tetap dihukum 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti.
2. Tamsil Linrung
Tamsil Linrung, Politisi PKS  (Foto: Dokumentasi PKS Makassar)
zoom-in-whitePerbesar
Tamsil Linrung, Politisi PKS (Foto: Dokumentasi PKS Makassar)
Politisi PKS Tamsil Linrung siap melakukan sumpah mubahalah untuk membuktikan dirinya tidak terlibat skandal kasus e-KTP. Di kasus ini Tamsil disebut menerima aliran dana sebesar 700 ribu dolar AS.
ADVERTISEMENT
Tamsil menyampaikan keinganan sumpah mubahalahnya itu saat menjadi saksi dalam sidang korupsi e-KTP, Selasa (14/3) lalu. Tamsil menantang pihak yang menyebut dirinya menerima uang untuk sama-sama melakukan sumpah mubahalah.
“Saya bersumpah atas nama Allah Subhanahu Wata'ala bahwa memang saya sama sekali tidak terkait dengan kasus KTP elektronik. Untuk itu, saya siap dilaknat Allah SWT jika benar saya terlibat,” kata Tamsil.
Tamsil mengatakan tuduhan yang ditujukan kepadanya hanyalah fitnah semata. Saat dia menjabat Wakil Ketua Badan Anggara DPR semua proses proyek e-KTP berjalan sesuai dengan aturan. Dia tidak menerima uang sepeser pun dari proyek itu.
“Saya siap dikonfrontasi dengan orang atau siapa pun itu yang mengaku memberikan uang. Saya tidak pernah kenal dengan pengusaha yang dimaksud, apalagi sampai disebutkan menerima sejumlah uang darinya atas nama proyek e-KTP,” ucap Tamsil.
ADVERTISEMENT
3. Rizieq Shihab
Habib Rizieq. (Foto: Reuters/Raisan Al Farisi)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq. (Foto: Reuters/Raisan Al Farisi)
Habib Rizieq Syihab ditetapkan tersangka kasus pornografi pada Senin (29/5) siang setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Kasus Rizieq juga langsung dilimpahkan ke Kejati.
Tim Kuasa Hukum Habbib Rizieq, Eggi Sudjana, menegaskan kliennya tidak melakukan seperti yang dituduhkan melakukan chat dengan Firza. Rizieq sudah melakukan sumpah.
"Bahkan sudah bersumpah mubahalah, itu dalam Islam sudah sangat keras. Itu kalau Habib Rizieq bohong dia akan dilaknat oleh Allah tapi siapa yang menuduh Habib Rizieq maka dialah yang dilaknat, azab Allah sangat pedih," tegas Eggi.
Sumpah mubahalah memiliki sejumlah persyaratan, misalnya dilakukan oleh dua pihak yang berbeda pendapat, tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja.
ADVERTISEMENT