Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Digitalisasi Perpajakan, Coretax, Solusi Baru Peningkatan Penerimaan Perpajakan
29 Januari 2025 10:40 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Salsabila Rossita Ayu Reginawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penerimaan perpajakan merupakan salah satu dari 3 (tiga) sumber penerimaan negara Indonesia. Pajak juga menjadi sumber penerimaan terbesar dan utama di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan besar kontribusi penerimaan perpajakan terhadap pendapatan negara tahun 2018 – 2022 berada di atas 75%, berdasarkan data pada Badan Pengelolaan Keuangan RI (BPK RI). Pemerintah RI berusaha untuk meningkatkan penerimaan perpajakan dari tahun ke tahun, tetapi faktanya masih banyak permasalahan yang terjadi dalam pengumpulan perpajakan masyarakat Indonesia walaupun penerimaan perpajakan masih menjadi sumber penerimaan yang paling besar.
ADVERTISEMENT
Rendahnya kepatuhan pembayaran pajak oleh masyarakat Indonesia menjadi permasalahan utama bagi pengumpulan perpajakan masyarakat Indonesia karena Indonesia menganut Self Assesment System. Self Assesment System ini adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak terutang mereka, Waluyo (2007, dikutip dari Ali Tofan, 2023). Menurut Ali Tofan (2023), faktor yang mempengaruhi rendahnya kepatuhan pajak ini adalah kepercayaan wajib pajak terhadap institusi pajak, regulasi yang rumit, serta kesadaran masyarakat yang juga rendah. Disebutkan juga oleh Dimetheo, dkk. (2023), permasalahan lain yang dapat menghambat pengumpulan pajak masyarakat Indonesia adalah sistem administrasi perpajakan di Indonesia yang kurang memadai seiring bertambahnya wajib pajak di Indonesia dan berkembangnya digitalisasi secara global. Pemerintah melakukan transformasi digital dalam perpajakan di Indonesia untuk mengatasi permasalahan-permasalahan di atas. Coretax atau yang disebut Pembaruan Sistem Inti Administrasi Penerimaan Perpajakan (PSIAP) sebagai pengganti Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) merupakan transformasi yang sedang dilakukan oleh Pemerintah RI.
ADVERTISEMENT
Coretax berawal dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-855/KMK.03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan (Tim Reformasi) yang bertugas untuk melakukan reformasi perpajakan di Indonesia. Pada tahun 2018 pembaruan perpajakan mulai disiapkan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Coretax merupakan bagian dari lima pilar utama reformasi perpajakan di bidang teknologi informasi dan basis data. Coretax dibuat dengan tujuan meningkatkan penerimaan pajak dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengidentifikasi wajib pajak yang tidak patuh, menyatukan visi wajib pajak di seluruh DJP, dan mengurangi biaya administrasi, Yohannes (2022, dikutip dalam Gabrella Dimetheo, dkk., 2023).
Keunggulan Penggunaan Coretax
Perubahan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax memiliki banyak manfaat positif yang dapat mendukung tercapainya tujuan Pemerintah RI untuk meningkatkan penerimaan perpajakan.
ADVERTISEMENT
Pertama, Coretax mengurangi biaya kepatuhan pajak yang terdiri dari direct money cost (uang), time cost (waktu), dan psychological cost (pikiran). Coretax dapat mengurangi direct money cost (uang), seperti biaya transportasi yang dikeluarkan wajib pajak dalam proses administrasi perpajakan atau biaya percetakan dan pengadaan berupa formulir karena seluruh kegiatan akan dilaksanakan secara Online melalui sebuah website. Coretax juga dapat mengurangi time cost (waktu), seperti biaya waktu yang dibutuhkan oleh wajib pajak untuk membaca dan mengisi formulir, mengisi dan menyampaikan SPT, memahami peraturan, dan menyusun dokumen-dokumen karena layanan Coretax sudah paperless dan terintegrasi, bahkan di dalamnya terdapat layanan edukasi. Selain itu, Coretax juga dapat mengurangi physchological cost (pikiran), seperti mengurangi kesulitan yang dirasakan wajib pajak berkaitan dengan penghitungan pajak.
ADVERTISEMENT
Kedua, Integrasi data-data perpajakan. Coretax menyatukan berbagai tahap-tahap wajib pajak dalam melakukan transaksi-transaksi perpajakan pada suatu aplikasi. Sistem pelayanan mulai dari e-registration, e-faktur, e-billing, e-SPT, hingga e-filling diintegrasikan dengan harapan dapat mempermudah penyelesaian kewajiban wajib pajak dan fiskus.
Ketiga, Coretax dapat meningkatkan pengawasan pegawai pajak. Integrasi data-data perpajakan dapat meningkatkan kualitas pengawasan karena pemeriksaan berulang antara kantor pusat DJP, kantor wilayah DJP, atau unit kerja lain sebisa mungkin dapat dihindari. Seluruh data wajib pajak dapat diakses secara real time melalui Coretax oleh para pegawai pajak, hal ini yang menjadi sebab pemeriksaan berulang dapat diminimalisir.
Kelemahan dan Tantangan Coretax
Kelebihan dari kebijakan Core Tax System ini tentunya juga diikuti dengan beberapa kekurangan dan tantangan yang menyebabkan pro dan kontra di masyarakat terkait penerapan Coretax kedepannya.
ADVERTISEMENT
Pertama, sumber daya manusia yang kurang ahli dalam mengoperasikan sistem. Coretax membutuhkan pengelolaan teknologi yang baik sehingga memerlukan persiapan dari tim fungsi yang berkompeten dalam pengelolaannya, sedangkan perbandingan pegawai pajak dengan populasi penduduk Indonesia sendiri adalah 1:7.742. Oleh karena itu, terdapat kesulitan dalam pengelolaan website ini sendiri terlebih di waktu-waktu peak usage periods dimana website berjalan lambat dan tidak responsif.
Kedua, daerah blank spot yang masih sulit atau bahkan tidak terjangkau oleh internet. Daerah blank spot atau 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) masih kekurangan infrastruktur internet yang memadai sehingga mereka masih kesulitan mengakses internet, sedangkan penggunaan Coretax ini membutuhkan jaringan internet yang lancar sehingga keadaan di daerah blank spot dapat menghambat kinerja Coretax.
ADVERTISEMENT
Ketiga, perkembangan teknologi yang tidak disertai oleh literasi digital publik. Perkembangan teknologi terjadi dengan cepat, terutama terkait digitalisasi. Akan tetapi, masyarakat sudah terbiasa dengan sistem tradisional sehingga banyak yang mengalami kesulitan dalam penerapan inovasi digital seperti penggunaan Coretax karena mereka sulit beradaptasi dengan perubahan sehingga ini dapat menghambat tujuan dan manfaat penerapan Coretax secara maksimal.
Solusi yang diharapkan
Coretax merupakan bentuk transformasi digital yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan perpajakan di Indonesia. Penerapan Coretax dianggap merupakan solusi terbaik mengingat kemajuan teknologi yang terjadi dimasa ini. Manfaat yang diberikan pun sesuai dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan perpajakan di Indonesia. Sayangnya, terdapat beberapa kelemahan dan tantangan yang dapat menghambat kinerja Coretax dengan maksimal. Namun, bukan berarti tidak terdapat solusi untuk mengatasi seluruh kelemahan dan tantangan tersebut. Pemerintah perlu turun tangan untuk menjadi solusi dari pihak fiskus dan wajib pajak. Peraturan dan kebijakan diperlukan untuk meningkatkan transparansi penggunaan Core Tax, diperlukan juga pelatihan dan pembentukan tim berkompeten dalam mengelola Core Tax System ini, sosialisasi dan edukasi digital ke masyarakat juga diperlukan sehingga seluruh masyarakat secara merata dapat mengaplikasikan Core Tax System dengan lancar tanpa hambatan, tidak kalah penting adalah peningkatan infrastruktur di daerah 3T sehingga daerah dapat mendapatkan layanan internet yang baik. Dengan melakukan berbagai cara di atas kinerja Coretax akan berjalan dengan maksimal sehingga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan perpajakan dan kepercayaan para wajib pajak di Indonesia.
ADVERTISEMENT