Konten dari Pengguna

Asas Pemilu di Indonesia, Tujuan, dan Prinsipnya

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
1 Desember 2024 8:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Jelaskan Asas-asas Pemilu di Indonesia, Foto: Pexels/Element5 Digital
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jelaskan Asas-asas Pemilu di Indonesia, Foto: Pexels/Element5 Digital
ADVERTISEMENT
Asas Pemilu di Indonesia dikenal sebagai Luber Jurdil menjadi dasar pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Asas memiliki makna dasar dalam berpikir dan berpendapat, dasar cita-cita organisasi, serta hukum dasar.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Asas Pemilihan Umum (Pemilu) Di Indonesia, oleh Annisa, November 12, 2024, dalam situs fahum.umsu.ac.id, dalam pelaksanaan Pemilu, asas “Luber” telah ada sejak zaman Orde Baru.

Asas Pemilu di Indonesia, Tujuan, dan Prinsipnya

Ilustrasi Jelaskan Asas-asas Pemilu di Indonesia, Foto: Pexels/cottonbro studio
Jelaskan asas-asas Pemilu di Indonesia dan apa maknanya bagi masyarakat! Dikutip dari situs fahum.umsu.ac.id, asas-asas Pemilu dirumuskan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam UU maupun UUD.
Menurut Undang-undang pasal 2 No. 7 Tahun 2017 menjelaskan asas Pemilu sebagai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, yang dikenal sebagai luber dan jurdil.
Makna asas Pemilu yaitu sebagai berikut:

1. Asas Langsung

Dalam Pemilu memastikan bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
ADVERTISEMENT

2. Asas Umum

Sementara itu, asas umum dalam Pemilu menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai undang-undang.
Pemilihan yang bersifat umum memastikan bahwa tidak ada diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.

3. Asas Bebas

Asas bebas memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan dalam menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
Dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya agar dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.

4. Asas Rahasia

Pemilu juga mengikuti asas rahasia, di mana pemilih yang memberikan suaranya dipastikan bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan cara apapun.
Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan kerahasiaan yang terjamin.
ADVERTISEMENT

5. Asas Jujur

Selanjutnya, asas jujur mengharapkan bahwa setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta Pemilu, serta semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan Pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Asas Adil

Terakhir, asas adil menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta Pemilu akan diperlakukan secara sama dan bebas dari kecurangan pihak manapun dalam penyelenggaraan Pemilu.
Adapun untuk tujuan Pemilu yaitu untuk memilih wakil secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Maka dari itu, dalam praktiknya, penyelenggaraan pemilu memerlukan adanya pengaturan khusus seperti asas-asas ini.
Demikianlah penjelasan tentang Pemilu di Indonesia, lengkap dengan tujuan dan prinsipnya. Pemilu adalah salah satu pilar utama demokrasi yang memungkinkan masyarakat untuk menentukan pemimpin dan arah kebijakan negara. (IF)
ADVERTISEMENT