Konten dari Pengguna

Isi Teori Trias Politica dan Tokoh yang Mencetuskannya

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Teori Trias Politica. Foto: dok. Giammarco Boscaro (Unsplash)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Teori Trias Politica. Foto: dok. Giammarco Boscaro (Unsplash)

Dalam menjalankan pemerintahan, teori Trias Politica memiliki peranan yang cukup besar. Untuk mengetahui apa isi teori Trias Politica beserta tokoh yang mencetuskannya, simak pembahasan ringkasnya dalam artikel berikut ini.

Isi Teori Trias Politica Lengkap dengan Tokoh yang Membahasnya

Ilustrasi Teori Trias Politica. Foto: dok. Giammarco Boscaro (Unsplash)

Pembagian sistem pemerintahan menjadi tiga atau yang dikenal sebagai trias politica merupakan salah satu teori yang diterapkan dalam pemerintahan negara-negara di dunia. Bagaimana pembagian pemerintahan menurut Trias Politica?

Dalam buku berjudul Trias Politica, Catur Pemerintahan Berdaulat, Pidana dan Perdata Terhadap Konstitusi Negara yang disusun oleh Extrix (2020:9) dijelaskan bahwa Trias Politica adalah suatu sistem kekuasaan pemerintahan negara yang terdiri atas eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Konsep Trias Politica yang berarti politik tiga serangkai ini berasal dari bangsa Yunani. Montesquieu mengembangkan konsep Trias Politica berdasarkan sifat despotis yang dimiliki raja-raja Bourbon.

Maka dari itu, Montesquieu berkeinginan untuk menyusun suatu sistem pemerintahan agar warga negara di dalamnya memiliki hak yang lebih terjamin. Dari situ, ia membagi kekuasaan pemerintahan dalam tiga cabang yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif.

Masing-masing pembagian pemerintahan dan kekuasaan tersebut memiliki peran dan tugasnya masing-masing. Dalam buku berjudul Sistem Hukum Kenegaraan Iran yang ditulis oleh Dr. H. Hasan Bisri, M.Ag. (2020: 52) disebutkan bahwa teori Trias Politica mengajarkan bahwa kekuasaan negara terdiri atas tiga macam kekuasaan, yaitu:

  • Kekuasaan legislatif: berperan sebagai rulemaking function atau memiliki kekuasaan dalam membuat undang-undang

  • Kekuasaan eksekutif: berperan sebagai rule application function atau memiliki kekuasaan dalam melaksanakan undang-undang

  • Kekuasaan yudikatif: berperan sebagai rule adjudication function atau memiliki kekuasaan untuk mengadili atas orang-orang yang melanggar undang-undang

Berdasarkan teori Trias Politica yang dicetuskan Montesquieu, dalam setiap pemerintahan negara harus ada tiga jenis kekuasaan yang dipegang oleh pihak yang berbeda dan dijalankan secara terpisah tanpa intervensi oleh lembaga lainnya.

Teori Trias Politica juga disebut sebagai prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan sebaiknya dilimpahkan pada orang yang berbeda. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan begitu hak asasi warga negara lebih terjamin dan terlindungi dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca juga: Pembagian Lembaga Negara dalam Konsep Trias Politica

Demikian pembahasan tentang teori Trias Politica yang disajikan secara lengkap dan ringkas sehingga mudah dipahami. (DAP)