Konten dari Pengguna

Negara yang Memberikan Hak Otonomi Daerah

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
15 Desember 2024 18:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Negara yang Memberikan Hak Otonomi Daerah, Pexels/Beppe Camilleri
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Negara yang Memberikan Hak Otonomi Daerah, Pexels/Beppe Camilleri
ADVERTISEMENT
Negara yang memberikan hak otonomi daerah merupakan bentuk komitmen untuk mendorong desentralisasi kekuasaan. Daerah diberikan kewenangan untuk mengelola urusan pemerintahan secara lebih mandiri dan sesuai dengan karakteristik serta kebutuhan lokal.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, mempercepat pembangunan daerah, serta memberi ruang lebih bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses politik dan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.

Negara yang Memberikan Hak Otonomi Daerah

Ilustrasi Negara yang Memberikan Hak Otonomi Daerah, Pexels/Pixabay
Hak otonomi dari daerah-daerah dalam satu negara yang merupakan pemberian dari pemerintah pusat adalah ciri dari negara Kesatuan yang menganut sistem desentralisasi.
Dalam negara kesatuan, meskipun kewenangan utama berada di tangan pemerintah pusat, daerah diberi hak mengatur dan mengurus urusan pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, mempercepat pembangunan lokal, dan mempermudah pelayanan publik.
Desentralisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap daerah dapat mengelola potensi lokalnya, sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat setempat, namun tetap dalam kerangka dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, hak otonomi daerah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Otonomi ini memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola urusan pemerintahan di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengelolaan sumber daya alam.
Daerah juga memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka, mengelola anggaran, serta memungut pajak dan retribusi daerah.
Selain itu, daerah dapat mengelola sumber daya alam dan mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat​.
Meskipun daerah diberikan kewenangan, namun ada beberapa urusan strategis seperti pertahanan, keamanan, kebijakan luar negeri, dan moneter tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Hal ini memastikan bahwa negara tetap terjaga keutuhannya, dengan sinergi yang baik antara pusat dan daerah.
ADVERTISEMENT
Salah satu contoh keberhasilan otonomi daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang setelah diberi hak otonomi, mampu mengelola sumber daya alamnya dengan lebih efisien dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah​
Dengan demikian, otonomi daerah merupakan instrumen yang penting dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih responsif dan efektif, sekaligus menjaga stabilitas dan kesatuan negara.
Sinergi antara pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa otonomi ini dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu integritas negara kesatuan​.
Itulah penjelasan mengenai negara yang memberikan hak otonomi daerah.