Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Norma Kesopanan beserta Tujuan, Karakteristik, dan Contohnya
12 Mei 2023 20:09 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam tatanan hidup masyarakat, ada sebuah aturan atau ketentuan untuk mengatur perilaku seseorang, yang sering disebut sebagai norma .
ADVERTISEMENT
Setiap manusia harus mematuhi norma-norma yang berlaku agar dapat diterima di lingkungan sosial.
Pengertian Norma Kesopanan dan Tujuannya
Sedari kecil, kita sudah diajarkan norma-norma kehidupan oleh orang tua. Norma sendiri dibagi menjadi empat jenis, yakni norma kesopanan, kesusilaan, agama, dan hukum.
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan milik P.N.H Simanjutak, norma kesopanan mengatur perilaku yang baik dan buruk. Norma ini timbul dan diadakan oleh masyarakat sendiri.
Tujuannya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat sehingga setiap individu bisa saling menghormati. Demikian, setiap anggota masyarakat akan merasa aman, tentram, dan menikmati hidup.
Norma kesopanan dapat menjelma menjadi norma kebiasaan yang harus ditaati, karena pelanggaran terhadapnya dianggap salah dan tabu oleh kelompok masyarakat.
Jika norma ini dilanggar, maka hukuman yang didapatkan bisa berupa celaan bahkan pengucilan. Si pelanggar akan dicela dan diasingkan dari pergaulan hidup masyarakat.
ADVERTISEMENT
Karakteristik dari Norma Kesopanan
Norma kesopanan juga mempunyai sejumlah karakteristik, di antaranya adalah:
Contoh Norma Kesopanan di Kehidupan
ADVERTISEMENT
Itulah ulasan seputar pengertian, tujuan, karakteristik, dan contoh norma kesopanan. (raf)
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini