Konten dari Pengguna

Tujuan Hukum Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
26 Februari 2024 22:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tujuan Hukum Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Scott Graham
zoom-in-whitePerbesar
Tujuan Hukum Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Scott Graham
ADVERTISEMENT
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Ada banyak ahli yang memberikan penjelasan mengenai hukum. Lalu apa saja tujuan hukum menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto.
ADVERTISEMENT
Untuk memahami tujuan hukum menurut dua ahli tersebut, pertama-tama yang harus dilakukan adalah membedah pengertian hukum. Untuk lebih jelasnya simak dalam pembahasan berikut ini.

Tujuan Hukum Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto yang Wajib Diketahui

Tujuan Hukum Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Gabrielle Henderson
Dikutip dari buku Pengantar Hukum Indonesia karya Hanafi Arief, hukum bisa diartikan sebagai sekumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan juga sanksi yang akan diberikan kepada mereka yang melanggar hukum.
Hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan stabilitas dalam suatu negara atau komunitas. Hukum juga meliputi aturan berupa undang-undang serta peraturan terkait, kaidah dalam masyarakat, dan keputusan yang ditetapkan oleh penegak hukum.
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, dua ahli hukum terkemuka tersebut menjelaskan jika hukum memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat. Berikut ini adalah tujuan hukum menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto.

1. Kedamaian Hidup Manusia

Hukum bertujuan menciptakan kedamaian dalam kehidupan manusia. Ini melibatkan ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi.

2. Mengatur Hubungan Sosial

Hukum berfungsi sebagai mekanisme pengendalian sosial. Ini mencakup proses yang mengajak, menyuruh, atau memaksa masyarakat untuk mematuhi hukum atau tata tertib yang berlaku.

3. Keadilan dan Ketertiban

Hukum bertujuan menciptakan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Ini melibatkan pengaturan hak dan kewajiban serta penyelesaian konflik. Tanpa adanya hukum yang jelas maka akan sulit untuk menciptakan ketertiban di masyarakat.

4. Perlindungan Hak

Hukum melindungi hak-hak individu dan kelompok. Ini termasuk hak sipil, politik, ekonomi, dan sosial. Dengan adanya hukum maka seseorang bisa melakukan berbagai kegiatan tanpa takut ditindas dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT

5. Menyediakan Pedoman

Hukum memberikan pedoman bagi perilaku dan interaksi antara individu dan kelompok. Ini membantu menjaga keseimbangan dan harmoni dalam masyarakat.
Itulah penjelasan mengenai tujuan hukum menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto. Dengan memahami tujuan hukum ini, dapat lebih baik mengapresiasi peran hukum dalam membangun masyarakat yang adil, aman, dan beradab. (WWN)