Konten Media Partner

8 Bulan DPO Kasus Korupsi, Ketua KONI Kampar Serahkan Diri ke Kejati Riau

Selasar Riauverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau usai menyerahkan diri. (DEFRI CANDRA/SELASAR RIAU)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau usai menyerahkan diri. (DEFRI CANDRA/SELASAR RIAU)

SELASAR RIAU, PEKANBARU - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (10/10). Surya Darmawan terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan RSUD Bankinang, Kabupaten Kampar, Riau.

Penyerahan diri ke Kejati Riau menyudahi pelarian panjang Surya Darmawan setelah sekitar 8 bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Riau sejak 8 Februari 2022.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Poerwanto, membenarkan informasi penyerahan diri Surya Darmawan ke Kejati Riau.

"Iya benar SD menyerahkan diri," ujar Bambang kepada SELASAR RIAU.

Bambang mengatakan saat ini Surya Darmawan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Kejati Riau terkait dugaan Korupsi pembangunan RSUD Bangkinang.

"Saat ini SD tengah menjalani pemeriksaan, tunggu ya," pungkasnya.

kumparan post embed

Berdasarkan catatan Kejati Riau, Surya Darmawan mengabaikan lebih dari 6 kali panggilan pemeriksaan yang dilayangkan jaksa.

Surya Darmawan diduga berperan mengatur pemenang tender proyek ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, sehingga dimenangkan PT Gemilang Utama Alen.

Selain itu, jaksa penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek bermasalah tersebut.

Untuk memperkuat bukti, pada Jumat (4/2) petang, tim jaksa Pidsus Kejati Riau melakukan penggeledahan di Sekretariat KONI Kampar dan kediaman Surya Darmawan.

Dari tempat itu di sita sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.

Di antaranya adalah dokumen-dokumen dukungan pelaksanaan pekerjaan dari beberapa perusahaan yang sama dengan dokumen yang digunakan PT Gemilang Utama Alen untuk pelelangan pelaksanaan. Sejumlah dokumen juga ditemukan di kamar pribadi Surya Darmawan.

kumparan post embed

Dalam perkara ini, jaksa penyidik terlebih dahulu menetapkan Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi sebagai Team Leader Management Konstruksi (MK) atau pengawas pada pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sebagai tersangka, Jumat (22/1).

Teranyar, penyidik juga menetapkan Emrizal selaku Project Manager pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sebagai tersangka. Ia sempat masuk DPO saksi dan berhasil diamankan di mess PT Sega di Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (31/1) pagi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kegiatan pembangunan ruang Inap tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran mencapai Rp 46.662.000.000.

kumparan post embed

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Alen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp 46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi atau pengawas dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pada 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender, tepatnya sampai 21 Maret 2020, yang dituangkan dalam Adendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spec.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp 8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

LAPORAN: DEFRI CANDRA