Sekda Prov Riau Cabut Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap 3 Mahasiswa

Konten Media Partner
9 Oktober 2022 13:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahasiswa membentangkan spanduk dengan foto Sekdaprov Riau, SF Hariyanto, saat unjuk rasa di Kejati Riau (DEFRI CANDRA/SELASAR RIAU)
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa membentangkan spanduk dengan foto Sekdaprov Riau, SF Hariyanto, saat unjuk rasa di Kejati Riau (DEFRI CANDRA/SELASAR RIAU)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, mencabut laporan terhadap tiga mahasiswa terkait pencemaran nama baik di Polresta Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan. Andrie mengatakan kedua pihak sepakat untuk menempuh jalan damai.
Selain itu, kata Andrie, penyidik mempertimbangkan restorative justice kepada ketiga mahasiswa berinisial AY (20), TS (19) dan M, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan SF Hariyanto.
"Penyidik mempertimbangkan untuk pelaku restorative justice," pungkasnya.
Sebelumnya, tiga orang mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru. Ketiganya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh SF Hariyanto atas dugaan pencemaran nama baik.
SF Hariyanto membuat laporan usai aksi unjuk rasa yang diikuti ketiga mahasiswa tersebut terhadap dugaan suap yang disinyalir dilakukan SF Hariyanto.
Dalam unjuk rasa, mahasiswa membentangkan spanduk dengan foto Sekdaprov Riau, SF Hariyanto.
ADVERTISEMENT
LAPORAN: DEFRI CANDRA