Alasan Polda Riau Oper Laporan Dugaan Penistaan Agama Menag Yaqut ke Mabes Polri

Konten Media Partner
21 Maret 2022 20:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TOKOH Masyarakat Riau, Azlaini Agus, memperlihatkan surat laporan dugaan penistaan agama dilakukan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu (26/2/2022), di Mapolda Riau.
zoom-in-whitePerbesar
TOKOH Masyarakat Riau, Azlaini Agus, memperlihatkan surat laporan dugaan penistaan agama dilakukan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu (26/2/2022), di Mapolda Riau.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Tokoh masyarakat Riau, Hj Azlaini Agus, sebagai pelapor dugaan penistaan agama dilakukan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, hari ini, Senin (21/3/2022), menerima surat pemberitahuan dari Polda Riau.
ADVERTISEMENT
Surat tertanggal 18 Maret 2022 tersebut ditujukan kepada Hj Azlaini Agus perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan yang ditandatangangi oleh Wadir Reskrimum Polda Riau, AKBP Asep Darmawan.
"Saya baru hari ini menerima surat dari Ditkrimum Polda Riau terkait Laporan Bunda (panggilan Azlaini). (Surat) tertanggal 18 Maret 2022 menjelaskan hasil penelitian terhadap laporan Bunda," ungkap Azlaini Agus kepada Selasar Riau.
Dalam surat ia terima tersebut menjelaskan, laporan terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilimpahkan ke Mabes Polri.
Dalam surat tersebut disebutkan pada poin ke-2 disebutkan, "Bersama ini kami beritahukan bahwa laporan pengaduan saudara saat ini telah kami terima dan selanjutkan akan kami lakukan pelimpahan ke Bareskrim Mabes Polri, berdasarkan Gelar Perkara yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2022 di ruang Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Riau"
ADVERTISEMENT
Pertimbangan pelimpahan pengaduan masyarakat (Dumas) oleh Azlaini Agus ke Mabes Polri karena terlapor Menteri Yaqut merupakan pejabat negara yang aktif.
Bunda, sapaan akrab Azlaini, mengatakan, ada kecerobohan dilakukan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, yang merilis kepada media menyatakan laporan ia lakukan sudah dilimpahkan ke Mabes Polri, Senin (7/3/2022).
"Padahal gelar perkara oleh Ditreskrimum Polda Riau dua hari kemudian, Rabu, 9 Maret 2022. Padahal waktu itu laporan Bunda masih dalam tahap penelitian atau pengkajian oleh Ditkrimum Polda Riau," kritik Azlaini mengenai ketidaksinkronan proses hukum dilakukan Polda Riau.
Sebelumnya, Senin (7/3/2022), Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, membenarkan laporan Azlaini Agus di Polda Riau ditarik Ke Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
"Benar, laporannya ditarik ke Mabes," ujar Kombes Pol Sunarto.
Ia menjelaskan, alasan Polda Riau melimpahkan berkas laporan ini ke Mabes Polri, meski Locus atau kejadiannya di Pekanbaru.
"Pelimpahan ini terkait adanya surat telegram Kapolri tentang petunjuk penanganan perkara siber terkait dengan pejabat kementerian. Sehingga memudahkan koordinasi dan asistensi terkait penanganan perkaranya," tegas Narto.