BNN Riau Musnahkan 2,9 Kg Sabu dan 801 Butir Pil Ekstasi dari 2 Pengedar

Konten Media Partner
20 Oktober 2022 15:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BNN Riau musnahkan barang bukti sabu dan ekstasi dari penangkapan dua pengedar (DEFRI CANDRA/SELASAR RIAU)
zoom-in-whitePerbesar
BNN Riau musnahkan barang bukti sabu dan ekstasi dari penangkapan dua pengedar (DEFRI CANDRA/SELASAR RIAU)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau memusnahkan 2,9 kg sabu dan 801 butir pil ekstasi di halaman BNN Riau Jalan Pepaya, Pekanbaru, Kamis (20/10).
ADVERTISEMENT
Sabu dan ratusan pil ekstasi tersebut merupakan barang bukti penangkapan dua pengedar narkoba yang dibekuk di Kabupaten Kampar.
Kedua pelaku berinisial P dan A ditangkap di Graha Roberto, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Minggu (3/10) bersama barang bukti narkoba 2,9 kg sabu dan 801 butir pil ekstasi.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait pelaku P yang sering membawa dan melakukan transaksi narkoba di Desa Kubang Jaya, Kampar.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson Siregar, memerintah tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
"Pada hari Sabtu, 8 Oktober 2022, tim mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru. Setelah beberapa lama pelaku inisial P keluar dari dalam Wisma," ujar Brigjen Pol Robinson, Kamis, 20 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
Saat diamankan, ditemukan 3 bungkus narkoba di dalam tas ransel yang dibawa pelaku P.
"Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku P, ia mengaku kalau barang haram ini milik A. Selanjutnya tim meminta pelaku P menunjukkan barang bukti lainnya yang disimpan di Desa Kubang Jaya," paparnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti pil ekstasi dengan total 88 butir. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan kepada pelaku A.
"A merupakan pengendali sabu yang kita amankan di Jalan Purwodadi, Kelurahan Sidomulyo Barat. Dari hasil pemeriksaan pelaku A, ia mengaku kalau barang yang ditahan dari tangan P adalah miliknya," ungkap Robinson.
Robinson mengatakan pelaku A mengaku memperoleh narkoba dari pelaku B yang saat ini DPO.
Sementara saat ini, kedua pelaku telah diamankan di BNN Riau untuk proses hukum selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan barang bukti yang telah disita dari para pelaku, dimusnahkan oleh tim Kejaksaan dan Polda Riau di Kantor BNN dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur dengan cairan pembasmi serangga.
LAPORAN: DEFRI CANDRA