Dekan Tersangka Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unri Belum Dinonaktifkan

Konten Media Partner
18 November 2021 16:21 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RIAN SIBARANI, kuasa hukum pelapor, mahasiswi Hubungan Internasional FISIP Universitas Riau, L. (FOTO: SELASAR RIAU/DEFRI CANDRA)
zoom-in-whitePerbesar
RIAN SIBARANI, kuasa hukum pelapor, mahasiswi Hubungan Internasional FISIP Universitas Riau, L. (FOTO: SELASAR RIAU/DEFRI CANDRA)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Hingga hari ini, Kamis (18/11/2021), Rektor Universitas Riau, Aras Mulyadi, belum menonaktifkan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, usai ditetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus pelecehah seksual.
ADVERTISEMENT
Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Riau usai dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya, L.
"Hingga saat ini belum ada pencopotan ataupun penonaktifan dari Rektor Universitas Riau (Syafri Harto dari dekan FISIP)," ungkap kuasa hukum pelapor L dari LBH YLBHI Pekanbaru, Rian Sibarani.
Selain itu, Rian menegaskan, akan terus mengawal kasus ini hingga penyintas mendapatkan kembali kepercayaan diri dengan dihukumnya pelaku pelecehan seksual.
"Kita akan terus kawal kasus ini dan dampingi penyintas mendapatkan keadilan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan akan segera melakukan pemanggilan kembali kepada Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau, Syafri Harto.
ADVERTISEMENT
Namun kali ini bukan sebagai saksi, tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Mahasiswi bimbingannya inisial L.
"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," ucap Kombes Pol Narto. Kamis, 18 November 2021.
Laporan: DEFRI CANDRA