news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polda Riau Tetapkan Dekan FISIP Unri Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Konten Media Partner
18 November 2021 9:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DEKAN FISIP Universitas Riau, Syafri Hato, usai diperiksa Polda Riau, pekan lalu.
zoom-in-whitePerbesar
DEKAN FISIP Universitas Riau, Syafri Hato, usai diperiksa Polda Riau, pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Penyidik Polda Riau sudah menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya, L.
ADVERTISEMENT
Kepastian penetapan tersangka ini setelah melalui proses penyelidikan, pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan serta penyidikan.
"Setelah melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakar (Kabid Humas) Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (18/11/2021).
Tak hanya itu, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," jelasnya.
Laporan: RAMADHI DWI PUTRA