Konten Media Partner

Polda Riau Tetapkan Dekan FISIP Unri Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Selasar Riauverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
DEKAN FISIP Universitas Riau, Syafri Hato, usai diperiksa Polda Riau, pekan lalu.
zoom-in-whitePerbesar
DEKAN FISIP Universitas Riau, Syafri Hato, usai diperiksa Polda Riau, pekan lalu.

SELASAR RIAU, PEKANBARU - Penyidik Polda Riau sudah menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya, L.

Kepastian penetapan tersangka ini setelah melalui proses penyelidikan, pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan serta penyidikan.

kumparan post embed

"Setelah melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakar (Kabid Humas) Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (18/11/2021).

Tak hanya itu, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," jelasnya.

kumparan post embed

Laporan: RAMADHI DWI PUTRA