Jaksa Terima SPDP Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Dekan Unri

Konten Media Partner
16 November 2021 21:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DEKAN FISIP Universitas Riau, Syafri Harto, saat meninggalkan ruang pemeriksaan di Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.
zoom-in-whitePerbesar
DEKAN FISIP Universitas Riau, Syafri Harto, saat meninggalkan ruang pemeriksaan di Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan pelecehan seksual diduga dialami mahasiswi Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Riau (Unri).
ADVERTISEMENT
Dugaan pelecehan seksual ini awalnya dilaporkan ke Mapolresta Pekanbaru.
Namun, kemudian diambil alih penyidikannya oleh Polda Riau seiring laporan yang dilakukan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, usai namanya disebut-sebut dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelius, mengatakan SPDP kasus tersebut telah diterima dari penyidik Polda Riau, pekan lalu, Kamis (11/11/2021).
"Saat ini JPU menunggu berkas perkara dari penyidik. Kalau sudah diterima, Jaksa akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materil perkara," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Marvelius, Selasa (16/11/2021).
Ia menjelaskan, Kejati Riau usai menerima SPDP tersebut langsung mempersiapkan jaksa untuk mengikuti perkembangan penyelidikan dugaan pelecehan seksual.
Kejaksaan, jelasnya, sudah menerbitkan surat P-16 berisikan surat perintah terkait Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mengikuti perkembangan penyidikan dilakukan Polda Riau.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pengakuan seorang mahasiswa Hubungan Internasional FISIP Unri, L, viral di media sosial.
Ia menceritakan perlakuan dosen pembimbing skripsinya kebetulan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, saat menjalani proses bimbingan.
Akhirnya, L dan Syafri Harto saling lapor ke Polisi. Mahasiswi lapor ke Polresta Pekanbaru, sedangkan Syafri Harto ke Polda Riau.
Laporan: AULIA RONI TUAH