Konten Media Partner

Jaksa Terima SPDP Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Dekan Unri

Selasar Riauverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
DEKAN FISIP Universitas Riau, Syafri Harto, saat meninggalkan ruang pemeriksaan di Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.
zoom-in-whitePerbesar
DEKAN FISIP Universitas Riau, Syafri Harto, saat meninggalkan ruang pemeriksaan di Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.

SELASAR RIAU, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan pelecehan seksual diduga dialami mahasiswi Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Riau (Unri).

Dugaan pelecehan seksual ini awalnya dilaporkan ke Mapolresta Pekanbaru.

kumparan post embed

Namun, kemudian diambil alih penyidikannya oleh Polda Riau seiring laporan yang dilakukan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, usai namanya disebut-sebut dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelius, mengatakan SPDP kasus tersebut telah diterima dari penyidik Polda Riau, pekan lalu, Kamis (11/11/2021).

"Saat ini JPU menunggu berkas perkara dari penyidik. Kalau sudah diterima, Jaksa akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materil perkara," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Marvelius, Selasa (16/11/2021).

kumparan post embed

Ia menjelaskan, Kejati Riau usai menerima SPDP tersebut langsung mempersiapkan jaksa untuk mengikuti perkembangan penyelidikan dugaan pelecehan seksual.

Kejaksaan, jelasnya, sudah menerbitkan surat P-16 berisikan surat perintah terkait Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mengikuti perkembangan penyidikan dilakukan Polda Riau.

Sebelumnya, pengakuan seorang mahasiswa Hubungan Internasional FISIP Unri, L, viral di media sosial.

kumparan post embed

Ia menceritakan perlakuan dosen pembimbing skripsinya kebetulan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, saat menjalani proses bimbingan.

Akhirnya, L dan Syafri Harto saling lapor ke Polisi. Mahasiswi lapor ke Polresta Pekanbaru, sedangkan Syafri Harto ke Polda Riau.

Laporan: AULIA RONI TUAH