Kasus Ketua FPI Pekanbaru Dilimpahkan ke Kejaksaan

Konten Media Partner
17 Desember 2020 18:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KETUA Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, Husni Thamrin (kopiah putih) dan anggota FPI, Nur Fajri, saat pelimpahan berkas dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Keduanya disangkakan telah membubarkan aksi penyampaian pendapat di muka umum.
zoom-in-whitePerbesar
KETUA Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, Husni Thamrin (kopiah putih) dan anggota FPI, Nur Fajri, saat pelimpahan berkas dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Keduanya disangkakan telah membubarkan aksi penyampaian pendapat di muka umum.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Berkas perkara Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, Husni Thamrin dilimpahkan penyidik Polresta Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan dinyatakan lengkap.
ADVERTISEMENT
Selain berkas Ketua FPI Pekanbaru Husni Thamrin, penyidik Polresta juga melakukan hal serupa untuk anggota lainnya, Nur Fajri.
Walau sudah dinyatakan lengkap, namun keduanya masih ditahan di sel Mapolresta Pekanbaru.
"Dengan telah dilimpahkannya berkas tersebut, maka perpanjangan penahanan diberitahukan kepada kami selama 20 hari kedepan berdasarkan surat dari kejaksaan," ujar Kuasa Hukum Husni dan Nur Fajri, Kamis (17/12/2020).
Ia menjelaskan, terkait upaya hukum praperadilan saat ini ditempuh kliennya, Dedek menegaskan, proses tersebut tetap berjalan, meski berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Husni Thamrin dan Nur Fajri dilaporkan ke Polresta Pekanbaru dengan tuduhan menghalang-halangi orang dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Pasal disangkakan adalah 335 KUHP junto pasal 18 Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
ADVERTISEMENT
"Saat kini kami dalam upaya praperadilan di PN Pekanbaru. Agenda selanjutnya Senin depan pembacaan permohonan," jelas Dedek tergabung dalam Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI).
Laporan: DEFRI CANDRA