news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ketua FPI Pekanbaru Jadi Tersangka Kasus Perampasan Kebebasan Berpendapat

Konten Media Partner
24 November 2020 21:56 WIB
KETUA Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, Husni Thamrin, saat diperiksa penyidik Polresta Pekanbaru, Selasa (24/11/2020). Penyidik menetapkan Husni Thamrin sebagai tersangka.
zoom-in-whitePerbesar
KETUA Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, Husni Thamrin, saat diperiksa penyidik Polresta Pekanbaru, Selasa (24/11/2020). Penyidik menetapkan Husni Thamrin sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, Husni Thamrin, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Selain Ketua FPI Pekanbaru, Husni Thamrin, penyidik Polresta Pekanbaru juga menetapkan tersangka lainnya dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) ini, Muhammad Nur Fajril.
"Kita sudah lakukan gelar perkara dan sementara ini kita sudah menetapkan dua tersangka, Ketua FPI Pekanbaru, Husni Thamrin dan Muhammad Nur Fajril," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Selasa (24/11/2020).
Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus perampasan paksa hak-hak dasar warga negara berupa penyampaian pendapat di muka umum dilakukan 45 elemen organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat, Senin (23/11/2020).
Deklarasi ini dilakukan menolak kedatangan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab ke Pekanbaru, di depan kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman.
Saat deklarasi berlangsung, kata Kapolresta Kombes Nandang, terjadi aksi pembubaran dan perampasan hak-hak warga negara menyampaikan pendapat oleh FPI Pekanbaru dipimpin Husni Thamrin.
ADVERTISEMENT
"Saat deklarasi, tiba-tiba FPI tidak terima aksi tersebut dan mengganggu penyampaian pendapat di muka umum dengan menggagalkan deklarasi," ujar Kombes Pol Nandang.
Saat ditanyakan, apakah akan ada tersangka lainnya selain Ketua FPI Pekanbaru, Husni Thamrin dan Muhammad Nur Fajril, Kombes Pol Nandang mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," ujar Nandang.
Alumni Akpol 1997 ini menjelaskan, keduanya disangkakan dengan dugaan perbuatan tindak pidana barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang. Atau tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.
Sebagaimana, tuturnya, Pasal 18 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, atau Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah tahan keduanya dan sudah kita tetapkan tersangka untuk Husni Thamrin dan Muhammad Nur Fajril. Pembubaran mereka lakukan melanggar undang-undang," pungkas Nandang.
Husni Thamrin dijemput polisi Selasa subuh pukul 04.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta.
Pemeriksaan dilakukan bersama dengan Muhammad Nur Fajril, sebelum akhirnya keduanya ditetapkan tersangka Selasa sore usai gelar perkara dilakukan penyidik.
Laporan: DEFRI CANDRA