Kejari Pekanbaru Tahan Dekan FISIP Unri Tersangka Pelecehan Seksual

Konten Media Partner
17 Januari 2022 14:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DEKAN FISIP Universitas Riau, Syafri Harto, mengenakan rompi warna merah saat digelandang ke mobil tahanan oleh anggota Kejati Riau, Senin (17/1/2022),.
zoom-in-whitePerbesar
DEKAN FISIP Universitas Riau, Syafri Harto, mengenakan rompi warna merah saat digelandang ke mobil tahanan oleh anggota Kejati Riau, Senin (17/1/2022),.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU,PEKANBARU - Mengenakan rompi merah dengan tangan tak diborgol, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau, Syafri Harto, resmi ditahan Kejati Riau, Senin (17/1/2022).
ADVERTISEMENT
Syafri Harto ditahan oleh kejaksaan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya, akhir Oktober 2021 silam.
“Sesuai aturan, sekarang terdakwa ini kita tahan di Polda Riau. Dalam penuntutan kejaksan berhak menahan, karena sudah cukup alat bukti dan syarat formil terpenuhi,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Subagja.
Kajati Jaja menjelaskan, kejaksaan berhak melakukan penahanan sesuai aturan berlaku. Penahanan dilakulan terhadap tersangka Syafri Harto dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.
“Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mempersulit persidangan dan jangan sampai dia menngulangi perbuatannya,” jelasnya.
Mantan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau ini menjelaskan, sebagai seorang dosen, Syafri Harto seharusnya memberikan contoh baik bagi mahasiswa dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Dia itu figur sebagai role model, seharusnya memberikan contoh yang baik bagi mahasiswa dan masyarakat. Namun terjadi seperti ini sehingga kita lakukan penahanan,” kata Kajati Riau.
Sebelumnya, Syafri Harto keluar dari Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru didampingi anak dan pengacaranya. Ia langsung menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan Kejari.
Laporan: RAMADHI DWI PUTRA