Kejati Riau Jebloskan Mantan Bupati Kuansing Mursini ke Penjara
·waktu baca 1 menit

SELASAR RIAU, PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) 2016-2021, Mursini, di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Kamis (5/8/2021).
Mengenakan rompi tahanan warna oranye, Mursini keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, sekitar pukul 16.00 WIB.
Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 13.30 WIB.
Mursini ditahan penyidik Kejati Riau diduga terlibat korupsi anggaran 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kuansing tahun 2017.
Mursini hanya tertunduk ketika dibawa masuk mobil tahanan Kejaksaaan yang telah menunggunya.
Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Mursini ketika wartawan melontarkan pertanyaan kepada Mursini.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan, Mursini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru.
Penahanan pertama dilakukan selama selama 20 hari, terhitung dirinya mulai dijebloskan ke penjara.
"Pada hari ini, penyidik Kejati Riau telah melakukan penahanan terhadap tersangka M bin N di Rutan Pekanbaru. Penahanan selama 20 hari ke depan, sampai tanggal 24 Agustus 2021," ujar Raharjo.
Laporan: DEFRI CANDRA
