Konten Media Partner

Kejati Riau Tangkap Buronan Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Bangkinang di Jatim

Selasar Riauverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Buronan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, usai ditangkap di Malang, Jatim. (Dok. Kejati Riau)
zoom-in-whitePerbesar
Buronan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, usai ditangkap di Malang, Jatim. (Dok. Kejati Riau)

SELASAR RIAU, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangkap Direksi PT Gemilang Utama Alen, Kiagus Toni Azwarani yang merupakan buronan dugaan korupsi Pembangunan Gedung RSUD Bangkinang, di Jawa Timur (Jatim), Selasa (15/11).

Penangkapan Kiagus Toni Azwarani dilakukan Kejati Riau dengan bantuan tim Kejati Jatim dan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Jatim.

Kiagus Toni Azwarani telah menyandang status buron sejak Februari 2022 dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung instalasi rawat inap tahap III RSUD Bangkinang, Kampar.

"Sudah diamankan di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Beliau sejak ditetapkan sebagai tersangka sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali ke alamatnya di Malang. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir dan ada akhirnya yang bersangkutan naik status kepada DPO," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Rabu (16/11).

kumparan post embed

Penyidik Kejati Riau melakukan upaya pencarian setelah Kiagus Toni Azwarani ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kiagus Toni Azwarani kemudian diketahui berada di Tabriiz House Kost Eksklusif, Jalan Kalijaga Nomor 29F Krajan, Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jatim.

"Alhamdulillah, berkat bantuan teman-teman dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yang bersangkutan bisa diamankan tadi malam. Kemudian kita berangkatkan tim melakukan penjemputan," terang Rizky.

Sebelum Kiagus Toni Azwarani, penyidik Kejati Riau sudah terlebih dahulu mengamankan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan, Senin (10/10).

kumparan post embed

Selain dua nama tersebut, terdapat 4 orang yang dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Mereka adalah Emrizal selaku Project Manager, Abd Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fathir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Manajemen Konstruksi (MK) atau Pengawas.

Mereka terseret kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang yang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan.

Pagu anggaran pembangunan tersebut mencapai Rp 46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Alen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp 46.492.675.038.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, dan ada beberapa item yang tidak sesuai spesifikasi.

kumparan post embed

Dari perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, nilainya kerugian negara mencapai Rp 8.045.031.044,14.

Berdasarkan hasil penyidikan puluhan miliar anggaran proyek itu dinikmati oleh sejumlah pihak. Mulai dari Surya Darmawan yang diduga berperan sebagai makelar hingga Komisaris PT Fathir Jaya Pratama, Abdul Qadir Jailani.

Selain itu, penyidik mengantongi bukti aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu di antaranya adalah bukti cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Alen yang mengerjakan proyek ini.

LAPORAN: DEFRI CANDRA