Keok, Kejari Kuansing Kalah Dalam Praperadilan dengan Indra Agus Lukman

Konten Media Partner
7 Juni 2022 19:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PEMBACAAN putusan sidang praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Indra Agus Lukman oleh Kejaksaan Negeri Kuansing, Kamis (28/10/2021).
zoom-in-whitePerbesar
PEMBACAAN putusan sidang praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Indra Agus Lukman oleh Kejaksaan Negeri Kuansing, Kamis (28/10/2021).
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, TELUK KUANTAN - Untuk kali kedua, Kejaksaan Negeri (Kejari) Taluk Kuantan, Kuantan Singingi (Kuansing), keok di tangan seorang Indra Agus Lukman dalam sidang Praperadilan.
ADVERTISEMENT
Terbaru, Indra Agus Lukman menang atas gugatan yang diajukannya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejari Taluk Kuantan, Senin (6/6/2022).
Sidang pembacaan putusan digelar Senin pagi dipimpin Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Samuel Febrianto Marpaung.
Sidang tersebut dihadiri kuasa hukum pemohon, Rizki Junianda Putra, serta hadir dari pihak Kejaksaan.
"Ya sidang putusan digelar Senin kemarin," ujar Humas PN Teluk Kuantan, Agung Rifqi Pratama, Selasa (7/6/2022).
Dalam amar putusannya Hakim PN Teluk Kuantan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan surat penetapan tersangka Kepala Kejari Kuansing terhadap Indra Agus Lukman tidak sah atau cacat hukum dengan segala akibat hukum ditimbulkan.
Menyatakan proses penyidikan dilakukan oleh termohon (Kejari Kuansing) terhadap pemohon Indra Agus tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
ADVERTISEMENT
Menyatakan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Kuansing yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim dalam amarnya juga meminta agar mengembalikan harkat dan martabat pemohon (IAL) dalam kedudukan semula.
Kasus yang kembali naik terkait dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014 lalu.
Atas penetapan tersangka tersebut Indra Agus melakukan upaya hukum dengan melakukan praperadilan melawan Kajari Kuansing. Prapid tersebut didaftarkan di PN Teluk Kuantan.
Sebelumnya, Indra Agus Lukman juga menang saat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya, Oktober 2021 silam. Namun, mantan Kepala Dinas ESDM Riau tersebut tetap menjalani sidang di PN Tipikor Pekanbaru dan mendekam dalam dinginnya lantai penjara.
ADVERTISEMENT
Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bimtek fiktif Rp 500 juta. Kasus itu diduga terjadi saat Indra Agus masih menjabat Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi.
Bimtek Rp 500 juta itu dinyatakan fiktif lewat putusan bersalah terhadap mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan ESDM Kuansing, ED, dan mantan PPTK, AR, pada kasus yang sama.
Dalam putusan itu, ED dan AR dijatuhi masing-masing hukuman 1 tahun penjara. Keduanya juga diberhentikan sebagai ASN pada 2019 setelah keluar kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN.