Konten Media Partner

KPK Temukan Dokumen Terkait Suap Pengurusan HGU Saat Geledah Kanwil BPN Riau

Selasar Riauverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)

SELASAR RIAU, PEKANBARU - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau pada Senin (10/10).

Penggeledahan ini dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang menyeret pejabat Kanwil BPN Provinsi Riau.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah bukti berupa dokumen yang berkaitan kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan HGU.

kumparan post embed

"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," ungkap Ali, Selasa (11/10).

Ali mengatakan bukti-bukti tersebut akan segera dianalisis dan disita sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas perkara.

"Untuk melengkapi berkas perkara, bukti-bukti tersebut berikutnya segera dianalisis dan disita sebagai barang bukti," terangnya.

kumparan post embed

KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Keduanya adalah mantan Bupati Kuansing, Andi Putra, dan General Manajer PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Andi Putra menjadi tersangka penerima suap dari Sudarso.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Kanwil BPN Riau, M Syahrir dan pemilik Hotel Adimulia, Frank Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus ini.