Lahir Sungsang, Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu

Konten Media Partner
1 September 2022 20:31 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi janin dalam kandungan. Foto: shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi janin dalam kandungan. Foto: shutterstock
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Tragis. Kepala bayi anak dari pasangan Khaidir dan Nova Hidayanti di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, putus saat proses persalinan oleh bidan setempat.
ADVERTISEMENT
Tak hanya putus, kepala sang bayi juga tertinggal di dalam perut, sedangkan bagian badan berada di luar rahi. Anak pasangan Khaidir dengan Nova Hidayanti ini persalinannya dilakukan bidan di Puskesmas Gajah Mada, Tembilahan, Jumat (26/8/2022), sekitar pukul 23.00 WIB.
Penuturan sang suami, Khaidir, kejadian bermula saat istri dibawa bersalin ke Puskesmas dengan mobil Ambulance.
Sesampainya di Puskesmas, diketahui pantat bayi telah keluar dan empat bidan yang bertugas hari itu langsung mengambil tindakan tanpa merujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Husada.
"Saat di Puskesmas, pantat bayi telah keluar. Kalau bidan profesional, seharusnya tahu itu sungsang, bukan ranah bidan untuk melakukan persalinan," kata Khaidir melalui kuasa hukumnya, Hendri Irwan, Kamis (1/9/2022).
ADVERTISEMENT
Seharusnya, kata Hendri Irwan, istrinya dirujuk ke RSUD. Namun, mereka malah tetap membantu persalinan hingga kepala dan badan bayinya terputus.
Walaupun pantat bayi telah keluar terlebih dahulu, bidan melakukan tindakan lebih lanjut dan berhasil mengeluarkan kaki bayi. Diketahui, bayi malang tersebut berjenis kelamin perempuan.
Setelah itu, tutur Hendri, bidan menarik bayi lagi. Maka keluar bagian tubuhnya hingga dada serta kedua tangan.
Bidan yang bertugas terus mengusahakan mengeluarkan kepala, saat itulah leher bayi terputus sedangkan kepalanya masih tertinggal di dalam.
Melihat darah yang mengucur deras dan kondisi bayinya, Khaidir, ayah bayi lemas. Si ibu telah lemah pun dibawa ke RSUD untuk penanganan medis.
"Saat bayi telah putus leher dan kepala bayi tertinggal, badan bayi dibawa pulang ke rumah duka. Sedangkan sang ibu dibawa ke Rumah Sakit," lanjut Hendri.
ADVERTISEMENT
Usai kejadian tersebut, pihak puskesmas mengatakan bayi tersebut telah meninggal dunia sekitar 2 hingga 3 hari sebelum dilahirkan, sehingga badan bayi menjadi lunak.
Tentu pihak keluarga tak dapat menerima begitu saja insiden telah terjadi. Keluarga menyatakan keempat bidan tersebut dinilai telah melakukan malpraktik.
Apapun alasannya, tutur Hendri, bukan ranah bidan lagi untuk menangani pasien dalam keadaan lahiran sungsang.
"Menurut kami itu malpraktik karena penanganan medis tidak sesuai SOP sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Pelaku bisa disangkakan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun hukuman," jelasnya.
Hendri mengatakan, terkait kondisi ibu bayi hingga kini masih mengalami syok. Bahkan berdasarkan penuturan suaminya, setiap dini hari, sang istri seringkali berteriak histeris.
"Hingga kini pihak Puskesmas masih melakukan mediasi dan berharap dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Mereka ingin berdamai," pungkas Hendri.
ADVERTISEMENT
Laporan: DEFRI CANDRA