Lindungi Iklim, Mahasiswa Riau Tolak Kampanye Negatif Sawit
ยทwaktu baca 3 menit

SELASAR RIAU, PEKANBARU - Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Sawit Riau (AMRIS) menolak kampanye negatif industri sawit untuk melindungi iklim investasi di Riau dan menghormati mandat dalam Undang-Undang Cipta Kerja sektor kehutanan.
Hal ini disuarakan massa dalam unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati Riau), Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (14/10).
Selain itu, massa menuntut penghentian penyebaran hoaks terkait industri sawit dalam hutan. AMRIS bahkan mengajak masyarakat mengawal penegakkan UU Cipta Kerja untuk perusahaan perkebunan, melindungi perusahaan perkebunan yang patuh dan taat UU Cipta Kerja, dan mendukung Kejati Riau mengawal proses hukum pihak-pihak terlibat dalam kasus yang menyeret Duta Palma Group.
"Pemerintah telah menerbitkan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing investasi masuk ke Indonesia, menciptakan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat," tegas Koordinator Aksi AMRIS, Jefri Muda.
Khusus di sektor kehutanan, kata Jefri, tertulis pada Pasal 110A dan 110B UU Cipta kerja memuat secara khusus jalan keluar penyelesaian "keterlanjuran" penguasaan kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan, baik berasal korporasi, lembaga pemerintah, masyarakat lokal/ada dan lainnya.
Jefri menjelaskan bahwa pemerintah tidak bisa melakukan sendiri, perlu peran dan dukungan semua kalangan. Termasuk aparatur birokrasi dan penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat serta organisasi masyarakat sipil.
"Ini guna untuk menciptakan kemudahan berusaha dan peningkatan ekosistem investasi di dalam negeri," kata Jefri.
Sebagai implementasi pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2021.
Peraturan tersebut, tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan.
KLHK pun telah menerbitkan 7 Surat Keputusan (SK) berisi subjek hukum yang berusaha dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan, yaitu: (1) SK.359/2021 (tahap I); (2) SK.5312021 (tahap II); (3) SK. 1217/2021 (tahap III); (4) SK.64/2022 (tahap IV); (5) SK 298/2022 (tahap V); (6) SK 652/2022 (tahap VI); dan (7) SK 787/2022 (tahap VII).
Secara nasional, per Agustus 2022 telah berhasil diidentifikasi 1.192 subjek hukum yang menguasai dan membuka kawasan hutan tanpa izin di bidang kehutanan, yang terdiri atas subjek hukum perkebunan sebanyak 867, pertambangan 130, kegiatan lain 205.
Subjek hukum berdasarkan badan hukum yaitu, 616 korporasi, 129 koperasi, 407 masyarakat/perorangan, 40 kegiatan pemerintah.
Khusus Provinsi Riau, Menteri LHK melalui surat perintah No. PT.23/2022 tanggal 28 April 2022 telah membentuk dan menerjunkan tim verifikasi lapangan yang diketuai Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sustyo Iriyono.
Tugas tim tersebut melakukan verifikasi subjek hukum yang menguasai kawasan hutan, untuk mengetahui histori penguasaan dan pembukaan kawasan serta mengetahui kepemilikan usaha dalam kawasan hutan.
Sebagai industri padat karya, jutaan orang di Indonesia dari Sabang hingga Merauke menggantungkan hidupnya pada sektor kelapa sawit.
"Dari hulu ke hilir industri kelapa sawit telah terbukti nyata menciptakan 16 juta lapangan pekerjaan. Kemudian, sejak tahun 2.000 sektor kelapa sawit telah membantu lebih dari 10 juta orang keluar dari garis kemiskinan," ujarnya.
Unjuk rasa AMRIS disambut baik oleh perwakilan Kejati Riau yang dikawal sejumlah anggota polisi. Aspirasi AMRIS diterima oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto.
"Terima kasih adik-adik mahasiswa telah menyampaikan aspirasinya dengan teratur dan damai. Kami, mewakili Kejati Riau, menerima tuntutan adik-adik dan kami akan meneruskan ke pimpinan," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto.
