350 Jemaah Islamiyah di Kampar Lepaskan Baiat dan Deklarasikan NKRI

SELASAR RIAU, PEKANBARU - Sebanyak 350 orang Jemaah Islamiyah (JI) di Kabupaten Kampar, Riau, yang terpapar paham radikal melakukan pelepasan baiat dan mendeklarasikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
350 Jemaah Islamiyah ini berasal dari tiga desa di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, yakni Desa Indra Sakri, Desa Sumber Makmur, dan Desa Tanjung Sawit.
Pelepasan baiat diawali dengan penandatanganan surat pernyataan lepas dari baiat yang dilaksanakan oleh tiga orang perwakilan dari desa-desa tersebut. Selain itu, ditandatangani pula surat deklarasi yang diikuti oleh masing masing kepala desa dan disaksikan oleh Bupati Kampar, pejabat Polda Riau, dan pejabat Polres Kampar.
Selanjutnya, ratusan warga Kampar tersebut melakukan pembacaan deklarasi yang menyatakan telah melepas baiat terhadap Jemaah Islamiyah, mengakui Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara, tidak bertentangan dengan syariat Islam, serta akan meninggalkan dan menjauhi segala bentuk paham maupun tindakan yang bisa memecah belah NKRI.
Mereka juga harus setia dan menjaga kedaulatan NKRI, serta akan mengikuti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
Kegiatan Deklarasi NKRI dan Pelepasan Baiat ini digelar oleh Unit Identifikasi dan Sosialisasi (Idensos) Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Satgas Wilayah Riau tentang Deklarasi NKRI dan Pelepasan Baiat, Jumat (14/10) malam.
"Kami dari densus 88 anti teror polri tidak hanya melakukan penangkapan, namun kita juga melakukan pembinaan kepada masyarakat yang telah terpapar paham radikal," kata Perwakilan Idensos Satgasus Densus 88 Anti Teror Polri Wilayah Riau, Ipda Henky, Sabtu (15/10).