Kasus Polwan Riau Aniaya Gadis di Pekanbaru Berujung Damai

Konten Media Partner
14 Oktober 2022 10:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korban penganiayaan Polwan Riau (RAHMADI DWI/SELASAR RIAU)
zoom-in-whitePerbesar
Korban penganiayaan Polwan Riau (RAHMADI DWI/SELASAR RIAU)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Kasus polwan Riau yang menganiaya gadis di Pekanbaru berujung damai. Korban penganiayaan, Riri Aprilia Kartin, yang dilakukan polwan bernama Brigadir Ira Delfia Roza mencabut laporannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau pada Senin (10/10).
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menjelaskan proses damai korban dan Brigadir Ira ditempuh melalui mekanisme restorative justice.
Brigadir Ira dipertemukan dengan korban, Riri, sehingga kedua belah pihak bersepakat damai.
"Kedua belah pihak bertemu dan korban kemudian mencabut laporannya," ujar Asep, Kamis (13/10).
Asep menjelaskan dengan dicabutnya laporan tersebut maka penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Brigadir Ira ini tak lagi dilanjutkan.
"Kalau sudah laporan dicabut maka tidak lagi diproses, kedua belah pihak sepakat berdamai," lanjutnya.
Meski kasus pidana tidak dilanjutkan lagi, Asep menyatakan Brigadir Ira tetap diproses secara etik oleh Bid Propam Polda Riau.
"Sudah disidang oleh Propam," tutup Asep.
Sementara kuasa hukum Riri, mengaku tak tahu bahwa kedua belah pihak telah bertemu dan memutuskan untuk menempuh jalan damai.
ADVERTISEMENT
"Benar sudah dicabut. Alasannya juga saya tak tahu karena Riri telah memutuskan kuasa melalui chat WhatsApp. Saya baru tahu setelah sistem pencabutan pidana telah dilimpahkan," sebut Afriadi Andika.
Sebelumnya, Riri juga dilaporkan oleh rekan Brigadir Ira terkait pelanggaran UU ITE. Namun, kini laporan itu sudah dicabut dan dihentikan penanganannya
Namun baik kasus dugaan penganiayaan maupun UU ITE ternyata telah dicabut laporannya dan otomatis dihentikan penanganannya.
LAPORAN: DEFRI CANDRA