Konten Media Partner

Masifnya Illegal Logging di Kawasan Konservasi, Kapolda Riau: Harus Dihentikan

Selasar Riauverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
SATU unit perahu bermesin diduga para pembalak liar (iilegal logger) melintas di tumpukan kayu yang siap dihanyutkan untuk keluar dari kawasan konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Siak dan Bengkalis, Senin (16/11/2021).
zoom-in-whitePerbesar
SATU unit perahu bermesin diduga para pembalak liar (iilegal logger) melintas di tumpukan kayu yang siap dihanyutkan untuk keluar dari kawasan konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Siak dan Bengkalis, Senin (16/11/2021).

SELASAR RIAU, PEKANBARU - Menggunakan helikopter, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menemukan aktivitas penebangan liar (illegal Logging) di kawasan suaka margasatwa (SM), Senin (15/11/2021).

Kedua kawasan tersebut Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil di Kabupaten Siak dan Bengkalis, serta Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Kegiatan tersebut semakin marak dilakukan para perambah saat musim hujan saat sekarang ini.

kumparan post embed

“Hari ini di Riau sedang musim penghujan. Ini menjadi waktu paling mudah bagi para pelaku illegal logging mengeluarkan kayu dari lokasi hutan," jelas Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya, Selasa (16/11/2021).

Pengungkapan kejahatan-kejahatan lingkungan ini, jelasnya, bukti Polda Riau dan Kementerian Lingkungn Hidup dan Kehutanan (KLHK) konsisten demi terjaganya hutan serta dan lingkungan hidup.

Ia mengatakan, hutan alam perlu ditolong dan diselamatkan dari kepentingan pihak-pihak tidak bertanggungjawab mengakibatkan deforestasi dan kerusakan alam.

Illegal logging di dua lokasi ini sangat masif. Ini harus dihentikan lewat operasi darat. Hutan alam ini perlu kita tolong dan selamatkan dari kepentingan pihak-pihak tidak bertanggung jawab, hingga mengakibatkan deforestasi dan kerusakan alam,” ungkap Irjen Pol Agung Setya.

Ia menceritakan, hutan yang dibabat kayunya, kemudian dijual dengan keuntungan tidak sedikit, tak berapa lama sudah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit di musim kemarau.

KAYU-kayu hasil pembalakan liar.

“Tidak sampai 2-3 tahun, hutan itu dibakar dan berubah menjadi perkebunan digarap para pelaku secara ilegal dengan ditanami sawit," jelasnya.

Di SM Giam Siak Kecil, tutur Agung, terlihat hutan tadinya hijau rimbun telah dijarah para pelaku pembalakan liar. Kayu-kayu alam itu ditebang dan diangkut lewat perairan.

Dari udara, terlihat kayu-kayu ditebang dan diolah seperti gelondongan dan papan siap jual. Kayu dibawa dari dalam hutan oleh para pelaku dengan cara membuat rel yang sudah disusun.

"Kayu ini dibawa dari hutan ke sungai dan diangkut ke darat. Bisa dilihat tadi banyak tumpukan-tumpukan kayu di dalam hutan," lanjut Kapolda.

Demikianpun hutan di Kerumutan juga tak luput dari ulah penjarah. Nampak jejak penebangan kayu dan tenda-tenda biru berdiri di tengah rimbunnya hutan Kerumutan.

kumparan post embed

"Habis sudah ini, sepertinya mereka siap panen. Ini yang kita prihatinkan bagaimana ini tidak terjadi lagi, bukan hanya menindak tapi juga upaya pencegahan," ujarnya.

Polda Riau selama 2021 telah mengungkap 29 kasus illegal logging. Sebanyak 41 orang di antaranya diamankan karena terlibat perambahan kayunya bersumber dari Suaka Margasatwa (SM) Giak Siak Kecil, SM Rimbang Baling, dan SM Kerumutan.

Sedangkan untuk kasus Karhutla, Polda Riau mengungkap sebanyak 20 kasus dengan tersangka sebanyak 24 orang.

Kapolda memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan dengan bekerjasama dengan KLHK, BKSDA, dan pihak lain yang terlibat.

"Ini sebagai bukti negara hadir dan tidak boleh kalah dari kejahatan. Polda Riau terus memberi himbauan pada masyarakat bahwa mengambil atau menebang kayu di kawasan hutan merupakan kejahatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius," tandasnya.

Laporan: DEFRI CANDRA/RAMADHI DWI PUTRA