Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Pagi Ini, Azlaini Agus Laporkan Menteri Agama ke Polda Riau
25 Februari 2022 8:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Tokoh masyarakat Riau, Hj Azlaini Agus, hari ini, Jumat (25/2/2022), pukul 09.30 WIB, akan melaporkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atas pernyataannya yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing, ke Polda Riau.
ADVERTISEMENT
"Pagi ini, sekitar pukul 09.30 WIB, saya akan melaporkan Menteri Agama Polda Riau," ungkap Azlaini Agus, Jumat (25/2/2022).
Azlaini Agus menjelaskan, Surat Edaran Menteri Agama yang mengatur volume speaker atau pengeras suara di mesjid dan mushalla untuk alasan penertiban karena suara yang terlalu tinggi volumenya dapat mengganggu juga.
Namun, tuturnya, harus diingat kebijakan tersebut sifatnya hanya imbauan.
"Akan tetapi jika benar, ada pernyataan Menag menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing, itu berarti Menag telah melakukan penistaan terhadap agama Islam," tegasnya.
Sebelumnya, Roy Suryo, melaporkan hal serupa ke Polda Metro Jaya, Kamis, 24 Februari 2022. Namun, laporan tersebut ditolak pihak kepolisian.
Alasannya, pernyataan Menag soal suara toa Masjid dan suara gonggongan anjing, tidak memenuhi unsur penistaan agama seperti dilaporkannya.
ADVERTISEMENT
Ia menyertakan pasal 156A tentang penistaan agama dalam laporannya tersebut.
Selain itu, polisi menolak laporan Roy Suryo adalah karena locus de licti atau tempat kejadian saat Yaqut menyebutkan pernyataan itu di Pekanbaru, Riau.
Maka semestinya laporan tersebut dilaporkan ke Polda Riau atau Bareskrim Polri.