Pelaku Persetubuhan Anak di Kuansing Riau Ditangkap di Pacitan

Konten Media Partner
27 Oktober 2022 14:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perkosaan (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perkosaan (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, KUANSING - Kepolisian Resort Kabupaten Kuantan Singingi (Polres Kuansing), Riau, menangkap terduga persetubuhan anak di bawah umur di Desa Tahunan Baru, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Kamis (20/10).
ADVERTISEMENT
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terjadi pada Minggu (9/10).
"Selain melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terduga pelaku juga melarikan anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho, melalui keterangannya, Kamis (27/10).
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuansing.
"Orang tua korban melaporkan kalau anaknya dibawa kabur oleh terduga pelaku," terang Linter.
Berawal ketika terduga pelaku menjemput keempat anak korban ke rumahnya untuk dibawa ke rumah humas kebun. Pelaku beralasan ingin mengurus data untuk keempat anak tersebut.
Namun setelah proses selesai, orang tua korban hanya melihat tiga anaknya. Setelah ditanyakan ternyata seorang anak lagi dibawa kabur oleh terduga pelaku, RES alias S.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil penyelidikan dan informasi yang didapat terduga pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 20 Oktober 2022 sekira pukul 12.30 WIB di desa Tahunan Baru, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur," terang Kasat.
Tim Opsnal berangkat ke Pacitan untuk menjemput terduga pelaku. Penangkapan terduga pelaku ini dipimpin langsung Kanit I Satreskrim Polres Kuansing Ipda Mario Suwito.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 332 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
LAPORAN: ROBI SUSANTO