Pengunduran Diri UAS Tak Perlu Melibatkan Menteri Agama

Laporan: HASBULLAH TANJUNG
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Pengunduran diri pendakwah asal Riau, Ustad Abdul Somad sebagai dosen PNS di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, cukup menjadi wewenang Rektor, Ahmad Mujahidin.
Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan UIN Suska Riau, Ahmad Supardi, mengatakan, pengunduran diri UAS dari PNS tak sesulit dibayangkan orang.
"Tak sulit proses pengunduran dirinya. Sebab atas kemauan dan permintaan sendiri," kata Ahmad Supardi kepada Selasar Riau, Selasa, 15 Oktober 2019.
Paling sulit itu, tutur mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Riau ini, memberhentikan seseorang, karena ada hak banding.
"Kalau mengundurkan diri tentu tak ada masalah sebab itu pilihan bersangkutan," kata Ahmad Supardi.
Ia menjelaskan, karena UAS pangkatnya baru Lektor, maka proses pemberhentiannya tak perlu hingga ke Menteri Agama atau Presiden.
"Karena pangkatnya baru Lektor, maka menjadi wewenang Rektor. Ditembuskan ke pusat," pungkasnya.
Sebelumnya, Ahmad Supardi membenarkan pengunduran diri UAS dari PNS UIN Suska Riau.
Pengunduran diri dilakukan tertulis ditandatangani di atas materai 6.000.
Surat pengunduran diri UAS ini, kata Supardi, sudah masuk sejak beberapa waktu lalu, dan sekarang pihak kampus tengah memproses pemberhentiannya.
