Peras 61 Kepsek, Mantan Kajari Rengat Dituntut 3 Tahun Penjara

Konten Media Partner
11 Februari 2021 20:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PLANG nama SMP Negeri 2 Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kepala SMP Negeri di Inhu diperas oleh Kepala Kejari Rengat, Kasi Pidsus dan seorang jaksa lainnya terkait dana BOS.
zoom-in-whitePerbesar
PLANG nama SMP Negeri 2 Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kepala SMP Negeri di Inhu diperas oleh Kepala Kejari Rengat, Kasi Pidsus dan seorang jaksa lainnya terkait dana BOS.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kajari Inhu), Hayin Suhikto, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Hayin dinilai bersalah melakukan pemerasan terhadap puluhan kepala SMP Negeri di Inhu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eliksander Siagian mengatakan, Kamis (11/2/2021), Hayin terbukti melanggar Pasal 23 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Menuntut terdakwa Hayin Suhikto dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp 50 juta atau subsider 1 bulan kurungan badan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eliksander Siagian, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu, Selasa (9/2/2021).
ADVERTISEMENT
Pada persidangan digelar secara virtual itu, JPU juga menuntut dua terdakwa lain.
Keduanya mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Inhu, Ostar Alpansari, dan mantan Kasubsi Barang Rampasan, Rionald Febri Rinaldo.
Ostar dan Rionald dituntut pidana penjara masing-masing selama 2 tahun. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 50 juta. "Denda dapat diganti kurungan badan selama 1 bulan," kata JPU.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan barang bukti berupa uang Rp 1.505.000.000 disita dari Pahala Eric Silvandro, dikembalikan ke guru, melalui Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP se-Kabupaten Inhu, Eka Satria.
Atas tuntutan itu, para terdakwa menyatakan, mengerti dan mengajukan pembacaan pledoi atau pembelaan. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan pekan depan.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan JPU disebutkan, ketiga terdakwa didugaan melakukan pemerasan terhadap kepala SMP Negeri di Inhu, Kamis (10/12/2020). Para terdakwa didakwa melakukan pemerasan Rp1,5 miliar.
Dijelaskan, perbuatan para terdakwa terjadi pada bulan Mei 2019 sampai dengan Juni 2020 lalu. Hayin menerima uang Rp 769.092.000, Ostar menerima Rp275 juta dan satu unit iPhone X sedangkan terdakwa Rionald menerima uang Rp115 juta.
"Seluruh dana diterima Rp 1.505.000.000. Penerimaan itu bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya terdakwa selaku penyelenggara negara," kata JPU.
Uang itu berasal dari 61 kepala SMP negeri di Inhu. Penerimaan uang itu berawal ketika kepala SMP itu menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016 hingga 2018. Ada laporan pengelolaan dana diduga diselewengkan.
ADVERTISEMENT
Bukannya melakukan penyelidikan, dan pelaksanaan tugas sesuai prosedur yang berlaku terhadap adanya dugaan Tidak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana BOS itu, para terdakwa justru meminta uang kepada para kepala SMP agar kasus tidak dilanjutkan.
Tindakan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Pasal 10 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 23 huruf d, e dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selanjutnya, Pasal 4 angka 1 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 huruf d, Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tanggal 12 Juli 2007 perihal Kode Etik Perilaku Jaksa, Peraturan Jaksa Agung Nomor 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI,
ADVERTISEMENT
Terdakwa juga melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
"Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-845/F/Fjp/05/2018 tanggal 04 Mei 2018 perihal Petunjuk Teknis Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Berkualitas," tutur JPU.