Rektor Cabut Tugas Dekan Syafri Harto sebagai Dosen Pembimbing Skripsi

Konten Media Partner
19 November 2021 20:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PAPAN pengumuman mengajak kalangan kampus untuk waspada pelecehan seksual terpasang di jalan pintu masuk Universitas Riau (Unri), Jumat (19/11/2021). (FOTO: SELASAR RIAU/DEFRI CANDRA)
zoom-in-whitePerbesar
PAPAN pengumuman mengajak kalangan kampus untuk waspada pelecehan seksual terpasang di jalan pintu masuk Universitas Riau (Unri), Jumat (19/11/2021). (FOTO: SELASAR RIAU/DEFRI CANDRA)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Rektor Universitas Riau (Unri), Aras Mulyadi, mencabut kewenangan tersangka dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang juga Dekan FISIP, Syafri Harto, sebagai dosen pembimbing skripsi mahasiswinya.
ADVERTISEMENT
Solusinya, Rektor Unri Aras Mulyadi menugaskan 3 dosen perempuan untuk membimbing korban guna menyelesaikan skripsinya di jurusan Hubungan Internasional.
"Pascapenetapan SH sebagai tersangka Rektorat Unri menjamin pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Khususnya kepada korban dan mahasiswi HI," ungkap Juru Bicara Tim Pencari Fakta (TPF) Unri, Prof Sujianto, Jumat (19/11/2021).
Langkah ini diambil Rektor Unri usai menerima rekomendasi dari TPF.
Ketiga dosen perempuan yang membimbing korban selesaikan skripsinya antara lain Koordinator Pusat Studi Kependudukan dan Peranan Wanita (LPPM), Koordinator Pusat Bimbingan Konseling (LPPMP) dan Dosen FKIP UNRI.
Selain itu, tutur Sujianto, jika mengalami kendala dalam proses pelayanan akademik, Rektor Unri sudah menugaskan wakil rektor atau rektor sendiri untuk membantu proses bimbingan.
ADVERTISEMENT
"Jika ada kendala dalam proses pelayanan akademik dan lainnya silakan disampaikan kepada wakil rektor terkait, atau langsung kepada rektor," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menunggu keberanian jaksa dalam mengungkap fakta pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Riau.
Pasalnya, penyidik Polda Riau telah menetapkan status Syafri Harto dari saksi menjadi tersangka tindak pidananya dugaan perbuatan cabul.
"Harapan kita setelah pihak kepolisian menetapkan SH sebagai tersangka, ada proses pelimpahan berkas kepada pengadilan," ujar kuasa hukum penyintas dugaan pelecehan seksual mahasiswi Unri, Rian Sibarani.
Laporan: DEFRI CANDRA