Satpol PP Pekanbaru Turunkan Baliho Habib Rizieq

SELASAR RIAU, PEKANBARU - Sejumlah baliho Muhammad Rizieq Shihab atau lazim disebut Habib Rizieq Shihab (HRS) turut jadi sasaran penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.
Penertiban baliho HRS ini dilakukan Satpol PP Pekanbaru karena pemasangannya tidak memiliki izin. Baliho tersebut terpasang di Jalan Cempaka dan Yos Sudarso.
Namun saat tim di lapangan, baliho tersebut dicopot oleh pihak memasang.
"Awalnya ada beberapa hendak kita tertibkan, tapi sudah dicopot oleh pihak memasang," kata Kepala Bidang Operasional dan Kamtibmas Satpol PP Pekanbaru, Yendri Doni, Minggu (29/11/2020).
Dua baliho terpasang di titik-titik berbeda tersebut diturunkan oleh pemasangnya Kamis (26/11/2020).
Yendri menjelaskan, baliho itu dibongkar sendiri oleh pihak memasang, sebelum tim melakukan penertiban.
"Mereka akhirnya bongkar sendiri baliho tersebut. Kita hanya mendapati satu baliho HRS di tepi Jalan Air Hitam," ungkapnya.
Pada saat bersamaan, Tim Satpol PP Pekanbaru juga menertibkan reklame dipasang sembarangan.
Mereka menyasar Jalan Tuanku Tambusai, Air Hitam, dan Dharma Bakti, Sigunggung.
Sejumlah reklame yang sengaja dipasang di pohon juga dicopot. Ada juga baliho, banner dan spanduk ilegal turut dicopot.
Pencopotan dilakukan karena beberapa di antaranya sudah melewati batas waktu pemasangan.
Dalam upaya penertiban itu, Yendri Doni menyebut tim menyita sekitar 100 lembar poster, spanduk dan baliho.
Ia mengingatkan agar masyarakat mengikuti Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru.
Laporan: LARAS OLIVIA
