Seorang Mahasiswa Cabuli Bocah 6 Tahun Dalam Masjid di Pekanbaru
ยทwaktu baca 2 menit

SELASAR RIAU, PEKANBARU - Seorang mahasiswa asal Sumatera Utara (Sumut) berinisial MH (24), nekad mencabuli anak perempuan berumur 6 tahun di dalam masjid di Jalan Dagang, Kampung Tengah, Sukajadi, Pekanbaru.
Aksi bejat dan asusila ini dilakukan pelaku akhir pekan lalu, Sabtu (11/12/2021), saat ia berkunjung menjumpai adiknya yang menjadi imam mesjid di sana.
Usai tiba di tempat adiknya, pelaku melihat korban sedang lewat di depan mesjid. MH kemudian memanggil korban. Ia kemudian dibawa pelaku ke barisan shaf salat pria. Di sanalah aksi bejat pelaku mencabuli korban.
"Usai mencabuli korban, pelaku menyuruh korban pulang. Korban kemudian bercerita kepada keluarganya," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, Senin (13/12/2021).
Mendengar cerita anaknya, ibu korban naik pitam. Ia langsung mendatangi ketua RT dan RW setempat untuk menceritakan kronologis kejadian.
Ketua RT mendapat laporan tersebut, kemudian mendatangi Bhabinkamtibmas Kampung Tengah, Sukajadi, bersama-sama menuju mesjid untuk menangkap pelaku.
MH, pelaku ketika itu sedang berada di tempat tinggal adiknya yang jadi imam mesjid. Ia kemudian diciduk dan jadi bulan-bulanan warga saat hendak dibawa ke mobil patroli Polisi oleh keluarga serta warga.
"Pelaku sudah diamankan Sabtu kemaren, sekarang sudah ditahan," jelasnya.
Mantan Dirpamobvit Polda Riau ini mengatakan, kasus pencabulan tersebut sudah ditangani Unit Perlindungan Perenpuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru.
"Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Laporan: DEFRI CANDRA
