Sindikat Penjual Organ dan Kulit Harimau Sumatera di Riau Ditangkap

Konten Media Partner
16 Februari 2020 23:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ANGGOTA Polda Riau memperlihatkan kulit Harimau Sumatera yang disita dari kurir penjual organ tubuh si Raja Hutan, Sabtu (15/2/2020). Kulit harimau di pasar gelap dihargai Rp 80 juta per lembar.
zoom-in-whitePerbesar
ANGGOTA Polda Riau memperlihatkan kulit Harimau Sumatera yang disita dari kurir penjual organ tubuh si Raja Hutan, Sabtu (15/2/2020). Kulit harimau di pasar gelap dihargai Rp 80 juta per lembar.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Polda Riau kembali mengungkap jaringan perdagangan organ harimau. Tiga pelaku membawa dan menyimpan bagian tubuh dari Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrea) sudah mati, ditangkap Sabtu (15/2/2020), pukul 11.00 WIB, di Candi Rejo, Air Molek, Pasir Penyu, Indragiri Hulu.
ADVERTISEMENT
Organ Harimau Sumatera tersebut antara lain satu lembar kulit, empat taring, dan satu karung berisi tulang-belulang si Raja Hutan disimpan dalam plastik dan karung.
"Tim menerima informasi jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera Jumat lalu, 14 Februari 2020. Ketiga tersangka membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi, menggunakan mobil Toyota Avanza D 1606 ABK," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Sunarto, Minggu (16/2/2020).
EMPAT taring Harimau Sumatera dewasa yang disita Polda Riau.
Kabid Humas menjelaskan, ketiga pelaku mengaku akan mengantarkan bagian tubuh harimau tersebut kepada seseorang di daerah Air Molek, Inhu.
Ketiga tersangka, MN Bin KR (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi, RT (57), warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat dan AT (43) Desa Seresam, Siberida, Inhu, Riau.
ADVERTISEMENT
Ketiganya merupakan kurir bertugas mengantar kulit dan tulang harimau dari Tebo, Jambi oleh AT (DPO) dengan upah Rp 2 juta.
Selanjutnya akan diserahkan kepada seseorang HN (DPO) di Air Molek, Indragiri Hulu.
"Ketiga tersangka kita amankan dan dibawa bersama barang bukti ke Mapolda Riau, Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Sunarto.
Maraknya praktik perdagangan ilegal kulit dan organ Harimau Sumatera karena motif tingginya harga jual organ binatang dilindungi itu di pasar gelap.
Selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar Rp 30-80 juta, taring harimau Rp 500 ribu-Rp 1 juta per taring, dan tulang laku Rp 2 juta per kg di pasar gelap.
SATU karung tulang-belulang Harimau Sumatera.
Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya.
ADVERTISEMENT
Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah.
"Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan illegal ini," tegasnya.