Tak Ada Kereta Api, tapi Diatur dalam Perwako PSBB Pekanbaru
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aturan pengoperasian kereta api tersebut diatur dalam Perwako Pekanbaru Bagian Ketujuh, Pembatasan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang di Pasal 18 ayat (1) huruf C butir 12.
"Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan sungai, termasuk bandar udara dan pelabuhan sungai TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait," seperti tertulis dan diatur dalam Perwako Pekanbaru Nomor 72 tahun 2020 tentang PSBB.
Padahal, Pekanbaru sama sekali tak ada rel, dan gerbong kereta api beroperasi di Kota Bertuah. Dugaan copy paste atau plagiat aturan PSBB dari daerah lain muncul.
Tak hanya mengatur pengoperasian kereta api saja, Perwako Pekanbaru tentang PSBB ini juga disebutkan pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang di Pasal 1 huruf C butir 10 menyebutkan Angkutan kapal penyeberangan.
ADVERTISEMENT
Sama dengan pengoperasian kereta api, di Pekanbaru, sama sekali tak ada operasi angkutan kapal penyeberangan jika dimaksud itu seperti kapal Roro, seperti Sungai Pakning-Pulau Bengkalis.
Lengkapnya aturan Pasal 18 tersebut sebagai berikut:
Bagian Ketujuh
Pembatasan Moda Transportasi
Untuk Pergerakan Orang dan Barang
Pasal 18
(1) Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk:
a. pemenuhan kebutuhan pokok;
b. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
c. jenis moda transportasi yang meliputi :
1. Angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.
2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok.
3. Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket.
ADVERTISEMENT
4. Angkutan untuk pengedaran uang.
5. Angkutan bahan bakar minyak/bahan bakar gas.
6. Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling.
7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor.
8. Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya).
9. Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling.
10. Angkutan kapal penyeberangan.
11. Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum & ketertiban, dan layanan darurat.
12. Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan sungai, termasuk bandar udara dan pelabuhan sungai TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait.
ADVERTISEMENT
****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!