Tergiur Upah Rp 150 Juta, 2 Nelayan di Riau Nekat Angkut 30 Kg Sabu

Konten Media Partner
21 November 2022 15:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengungkapan kasus puluhan kg sabu di Bengkalis, Riau. (ANDRIAS/SELASAR RIAU)
zoom-in-whitePerbesar
Pengungkapan kasus puluhan kg sabu di Bengkalis, Riau. (ANDRIAS/SELASAR RIAU)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, BENGKALIS - Dua nelayan di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau, nekat mengangkut 30 kg sabu karena tergiur upah Rp 150 juta.
ADVERTISEMENT
Namun, harapan mereka untuk mendapatkan keuntungan besar harus pupus karena aksinya telah terendus oleh Tim Gabungan Khusus (Timsus) Sat Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis.
Kedua nelayan berinisial MH alias Ata (29) dan HN (45) alias Iwan ditangkap, Selasa (15/11) lalu, saat melakukan aktivitas di wilayah Pantai Sepahat, Tenggayun, hingga Desa Api-api.
"Saat diamankan, pengakuan kedua pelaku ini berdalih baru saja selesai mencari ikan di laut sebagai nelayan," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, Senin (21/11), saat pengungkapan perkara di Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian, Bengkalis.
Namun, petugas yang telah terlebih dahulu melakukan penyelidikan di wilayah tersebut tidak langsung mempercayai pengakuan para pelaku.
"Setelah diinterogasi, akhirnya mereka mengaku bahwa baru saja menyimpan sabu sebanyak tiga tas ransel yang berisi 30 bungkus diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar mandi milik tersangka MH alias Ata," jelas Kapolres Indra Wijatmiko, didampingi Plt BC Bengkalis, Iwan Kurniawan, dan Kasat Narkoba, Iptu Toni Armando.
ADVERTISEMENT
Kepada petugas, keduanya mengaku bahwa disuruh oleh seseorang yang berada di Pekanbaru berinisial HO alias Eman dengan upah yang dijanjikan sebanyak Rp 2,5 juta per kg atau per bungkus.
"Perintah dari tersangka HO alias Eman inilah agar narkotika tersebut disimpan sementara di dalam rumah MH alias Ata dan menunggu perintah selanjutnya hingga nantinya akan dijemput oleh seseorang," terang Kapolres Indra Wijatmiko.
Menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari hasil interogasi, Sat Narkoba Polres Bengkalis bersama timsus langsung melakukan pengembangan dan menangkap Herman Tino alias Eman yang berada di Pekanbaru.
"Tersangka pun mengaku bahwa dirinyalah yang memerintahkan Ata dan Iwan tersebut. Dan terhadap tersangka HO alias Eman dalam kegiatan tersebut dijanjikan mendapatkan upah dari seorang berinisial L sebesar Rp 150 juta," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.
LAPORAN: ANDRIAS