Tersangka Anak Anggota DPRD Pekanbaru Sembunyi di Lengan Polisi Saat Ditahan
ยทwaktu baca 3 menit

SELASAR RIAU, PEKANBARU - AR (21), anak anggota DPRD Kota Pekanbaru tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Jumat (4/2/2022).
Tersangka ditahan yang belum diketahui untuk berapa hari di Rutan Mapolresta Pekanbaru.
Mengenakan baju kaos oblong warna biru dengan tangan terborgol dan celana pendek, AR masuk mobil pribadi dan dibawa ke Rutan Polresta Pekanbaru.
Saat dibawa tersebut, ia menyembunyikan wajahnya di lengan tangan polisi dari jempreta kamera wartawan.
Tersangka hanya bisa tertunduk malu menyembunyikan wajahnya. Tidak hanya itu, saat dikonfirmasi terkait penahanannya, ia tidak banyak bicara.
"No comment," ujar AR sambil berjalan ke mobil.
Saat awak media meminta keterangan terkait hubungannya dengan bocah SMP tersebut, AR meminta untuk konfirmasi dengan pengacaranya.
"Sama pengacara saya saja," jelasnya.
Sementara itu, Panit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, Iptu Mimi Wira Swarya, mengatakan usai tahap II di Kejari, AR akan diserahkan penahanannya kepada jaksa.
"Kita melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama Arya kepada Jaksa hari ini," jelasnya.
Selanjutnya, Mimi juga menjelaskan penahanan pelaku dilakukan di Polresta Pekanbaru namun belum diketahui berapa lama.
"Untuk berapa lama ditahan belum diketahui, yang jelas karena situasi pandemi Covid-19 ia kita tahan," pungkasnya.
Cerita anak wakil rakyat ditahan ini bermula dari laporan orang tua korban yang masih duduyk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Korban mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku, AR, di rumah orang tuanya, Jalan Mangga Gang Baitur Rahman, Sukajadi, Pekanbaru, September 2021 silam.
Keluarga korban yang tidak terima dengan perlakuan tersebut melaporkan kejadian itu ke Polresta Pekanbaru.
Anis, orang tua korban, mengatakan kejadian tersebut berawal saat anaknya berkenalan dengan pelaku AR lewat media sosial Facebook.
Saat itu, AR (21) bercerita dan chatting dengan A (15) bagaimana rasa memiliki orang tua kandung.
"Jadi anak saya chatting dengan pelaku bercerita masalah anak saya dengan ibunya tidak dipinjamkan Hp," ungkap Anis, Jumat (19/11/2021).
Kemudian korban pergi keluar rumah dan berencana untuk tidur di rumah kawannya. Namun kawannya tersebut tidak merespon dan mencari tempat lainnya.
"Akhirnya pelaku menawarkan anak saya ini untuk tidur di rumahnya di Jalan Mangga. Akhirnya, anak saya dijemput AR, Sabtu, 25 Oktober 2021, pukul 23.30 WIB," lanjutnya.
Sesampainya di rumah pelaku, merupakan rumah anggota DPRD Pekanbaru, korban memanjat pagar dan masuk ke dalam rumah tersebut.
"Anak saya ini dihasut karena akan tidur di kamar berbeda dengan nenek pelaku. Namun ternyata tidak demikian, setelah ditempatkan di kamar rumah tersebut, pelaku datang menghampiri anak saya," lanjutnya.
Di situlah pelaku mengajak berhubungan badan dengan korban. Awalnya korban menolak namun diancam akan dimasukkan sabu dalam mulut korban.
Ketakutan akan diancam akan dilaporkan ke Polisi akhirnya korban memenuhi hasrat birahi pelaku.
"Anak saya yang diancam seperti itu lalu pasrah. Di situlah anak saya disetubuhi pelaku 2 kali pada malam hari itu juga," pungkasnya.
Namun, di tengah perjalanan, kedua orang tua sepakat untuk berdamai dan mencabut berkas.
Selain itu, kesepakatan tersebut juga diembel-embel pemberian uang Rp 80 juta dari orang tua pelaku ke korban. Alasannya, uang tersebut digunakan korban untuk melanjutkan pendidikannya.
Walau sudah sepakat berdamai disertai dengan cabut berkas, namun kasus menjadi atensi semua pihak ini akhirnya tetap jalan terus.
Hingga akhirnya hari ini dilakukan pelimpahan tahap II, tersanga beserta alat bukti ke Jaksa.
Laporan: DEFRI CANDRA/RAMADHI DWI PUTRA
