Konten Media Partner

Tiga Pemuda Kaki Tangan Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Rohul Riau

14 November 2022 11:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga pelaku diamankan Polsek Kepenuhan, Kabupaten Rohul, Riau. (Dok. Polsek Kepenuhan)
zoom-in-whitePerbesar
Tiga pelaku diamankan Polsek Kepenuhan, Kabupaten Rohul, Riau. (Dok. Polsek Kepenuhan)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, ROHUL - Polsek Kepenuhan menangkap tiga pemuda yang menjadi kaki tangan pengedar sabu di Kabupaten Rokan Hulu, (Rohul), Riau.
ADVERTISEMENT
Ketiganya YP (23), AM (22) dan AB (24) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kepenuhan, Rohul.
"Tim telah mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 54,03 gram," ujar Kapolsek Kepenuhan, Iptu Anra Nosa, Senin (14/11).
Anra mengatakan ketiganya diringkus pada Minggu (13/11), sekitar pukul 23.00 WIB, di SP4 Desa Kepenuhan Sejati, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu paket sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening, dengan berat kotor 35,50 gram. Kemudian dua paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening, dengan total berat kotor 18,50 gram, dan tiga buku rekap penjualan narkotika jenis sabu.
"Mereka ini diduga terindikasi sebagai pengedar karena kita menjumpai buku rekap penjualan sabu. Selain narkotika, tim mengamankan uang Rp 750 ribu, handphone, sepeda motor Honda Supra X 125 BM 4842 NG," sambung Anra.
ADVERTISEMENT
Penangkapan para tersangka berawal saat Kapolsek Kepenuhan mendapat informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di SP4 Desa Kepenuhan Sejati.
"Informasi tersebut kita langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. dari penyelidikan kita melihat dua pelaku sedang mengendarai sepeda motor yang dicurigai akan bertransaksi narkotika sabu," lanjutnya.
Kapolsek dan tim langsung melakukan penangkapan. Kedua pelaku mengaku berinisial YP dan AM.
Tim bersama kedua tersangka kemudian bergerak ke rumah YP untuk melakukan penggeledahan didampingi Ketua RT, Tusimin.
"Dilakukan penggeledahan dirumah YP. Setiba di lokasi, kita melakukan penangkapan berinisial AB di dalam rumah YP. Saat digeledah isi rumah pelaku YP, didapatkan barang bukti narkotika sabu," beber Anra Nosa.
ADVERTISEMENT
Saat diinterogasi, para tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik AB. YP dan AM mengaku sebagai kaki tangan AB.
"Pemilik sabu adalah tersangka AB. Untuk tersangka YP dan AM adalah kaki tangan tersangka AB. Terhadap ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya.
LAPORAN: DEFRI CANDRA