Pantura Jawa Barat dan Tantangan Pesisir Masa Depan

Mahasiswa Magister Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) serta ASN pada Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana BPBD Provinsi Jawa Barat.
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Septian Ady Wibowo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika Pembangunan Pesisir Tidak Berkelanjutan Menggerus Ekosistem dan Mata Pencaharian
Pantai Utara Jawa Barat, yang membentang dari Kabupaten Indramayu hingga Cirebon, sedang menghadapi krisis yang tidak hanya menyentuh aspek lingkungan, tetapi juga sendi-sendi ekonomi dan sosial masyarakat pesisir. WALHI Jawa Barat memberikan perhatian serius terhadap kerusakan pesisir yang disebabkan oleh pembangunan pesisir yang tidak berkelanjutan, reklamasi, dan pencemaran. Pantai Pangandaran, Pelabuhan Ratu, dan Ujung Genteng menghadapi berbagai ancaman serius akibat alih fungsi lahan, penambangan pasir, dan limbah industri.
Kerusakan mangrove dan degradasi terumbu karang semakin memperburuk kondisi ekosistem pesisir dan sumber penghidupan masyarakat setempat. Namun, isu yang paling tren dan mengemuka di tahun 2026 adalah rencana pembangunan Giant Sea Wall di Pantai Utara Jawa yang sedang dibahas antara ITB dan Kemenko IPK sejak Januari 2026. Proyek masinal ini seharusnya menjadi solusi untuk mengatasi abrasi dan banjir rob yang melanda Pantura, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran baru tentang dampak sosial-ekonomi bagi nelayan tradisional dan masyarakat pesisir.
Di Kabupaten Cirebon, masalahnya berbeda. Kota Cirebon memiliki wilayah administrasi yang sangat kecil, hanya 37,35 km² atau 3.735,8 hektar, yang membatasi ruang untuk pembangunan. Pemerintah kota Cirebon direncanakan pembangunan pesisir pantai yang berkelanjutan dengan pembangunan kawasan tepi air atau waterfront city untuk mengatasi keterbatasan ruang. Namun, perencanaan waterfront city ini juga menghadapi tantangan dalam hal integrasi dengan RZWP3K dan koordinasi lintas sektor antara Dinas Pariwisata, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Kawasan Pesisir Kota Cirebon harus mampu dicegah untuk terjadinya kerusakan lingkungan, dan melalui kebijakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) perlu dilakukan evaluasi mendalam sebelum pembangunan berlangsung. Tanpa KLHS yang memadai, pembangunan waterfront city berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang irreversible dan konflik pemanfaatan ruang antara sektor pariwisata, perikanan, dan konservasi.
Fragmentasi Kebijakan, Lemahnya Mitigasi Risiko, dan Pelayanan Publik yang Tidak Berorientasi Keselamatan
Dari perspektif perencanaan wilayah, akar permasalahan utama adalah fragmentasi kebijakan dan tidak adanya integrasi antara RZWP3K dengan rencana sektoral lainnya. Meskipun Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 telah terbit, implementasi di tingkat daerah menghadapi hambatan struktural yang kompleks. Koordinasi antar institusi yang lemah, pembagian kewenangan yang tidak jelas antar tingkatan pemerintahan, dan dinamika kekuasaan antara berbagai stakeholder mempengaruhi keberhasilan kebijakan.
Dari perspektif kebijakan publik, lemahnya mitigasi risiko dan kualitas pelayanan publik menjadi persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar faktor alam. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat Jawa Barat semakin akrab dengan bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan cuaca ekstrem. Fenomena ini kerap dipahami sebagai dampak perubahan iklim atau faktor alam semata. Namun, dari perspektif pengawasan pelayanan publik, bencana yang terjadi berulang justru mengungkap persoalan yang lebih mendasar: lemahnya mitigasi risiko dan kualitas pelayanan publik.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 menegaskan bahwa penanggulangan bencana tidak hanya dilakukan saat tanggap darurat, tetapi mencakup rangkaian upaya pencegahan, mitigasi, penanganan, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi. Tanggung jawab ini melekat pada pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar dan berorientasi pada keselamatan warga. Namun, realitasnya, pelayanan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, seperti penetapan RTRW berbasis risiko bencana, perlindungan sempadan sungai, hingga penertiban bangunan di kawasan rawan, masih lemah.
Ombudsman Perwakilan Jawa Barat pada Tahun 2023 aktif membangun jejaring dan kolaborasi, termasuk melalui kegiatan edukasi kebencanaan di sekolah-sekolah bersama Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. Program disaster menjadi ruang penting untuk menanamkan kesadaran mitigasi risiko sejak dini kepada generasi muda. Namun, program ini masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi dengan perencanaan wilayah yang lebih komprehensif.
Dari perspektif pengurangan risiko bencana, penyediaan data informasi yang akurat dalam memahami sumber bencana adalah rekomendasi utama dari kajian risiko bencana pesisir. Sistem informasi ini harus terintegrasi dengan BMKG, BPBD, dan masyarakat untuk memberikan peringatan dini yang efektif. Namun, di banyak wilayah pesisir Jawa Barat, sistem informasi bencana masih belum terkoordinasi dan tidak mudah diakses oleh masyarakat.
Enam Langkah Integratif untuk Perencanaan Wilayah Pesisir yang Berkelanjutan dan Berbasis Risiko
Menghadapi kompleksitas masalah ini, diperlukan pendekatan yang mengintegrasikan perencanaan wilayah, kebijakan publik, dan pengurangan risiko bencana. Berikut enam rekomendasi kebijakan yang dapat segera diimplementasikan:
Pertama, melakukan integrasi penuh RZWP3K dengan RTRW dan rencana sektoral lainnya. Sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, integrasi RZWP3K ke dalam RTRW Provinsi harus dilakukan pada saat peninjauan kembali RTRW Provinsi. Selain itu, RZWP3K juga harus diintegrasikan dengan RPJMD provinsi dan kabupaten/kota, Rencana Strategis Dinas Kelautan dan Perikanan, Rencana Strategis Dinas Pariwisata, dan Rencana Aksi Kawasan Konservasi. Tanpa integrasi ini, zonasi dalam RZWP3K akan menjadi dokumen yang tidak memiliki kekuatan untuk mengoordinasikan sektor lainnya.
Kedua, menerapkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) secara wajib untuk semua pembangunan di kawasan pesisir. Kawasan Pesisir Kota Cirebon harus mampu dicegah untuk terjadinya kerusakan lingkungan, dan melalui kebijakan KLHS perlu dilakukan evaluasi mendalam sebelum pembangunan berlangsung. KLHS harus menjadi syarat mutlak untuk setiap izin pembangunan di kawasan pesisir, termasuk proyek Giant Sea Wall, waterfront city, reklamasi, dan industri di dekat pantai. KLHS harus mencakup analisis dampak lingkungan, analisis sosial-ekonomi masyarakat lokal, dan analisis risiko bencana.
Ketiga, memperkuat pelayanan publik berbasis pencegahan bencana. Ombudsman tidak berada pada posisi teknis penanganan bencana, tetapi berperan mengawasi kualitas pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan mitigasi risiko dan penanganan bencana. Pengawasan Ombudsman mencakup berbagai aspek pelayanan pencegahan bencana, mulai dari pelayanan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, seperti penetapan RTRW berbasis risiko bencana, perlindungan sempadan sungai, hingga penertiban bangunan di kawasan rawan. Pengawasan juga menyasar pelayanan infrastruktur, termasuk normalisasi sungai, sistem drainase, kolam retensi, dan ruang resapan air.
Keempat, membangun sistem informasi bencana pesisir yang terintegrasi dan mudah diakses. Penyediaan data informasi yang akurat dalam memahami sumber bencana adalah rekomendasi utama dari kajian risiko bencana pesisir. Sistem ini harus terintegrasi dengan BMKG, BPBD, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pariwisata, dan masyarakat untuk memberikan informasi yang komprehensif bagi pengambilan keputusan. Sistem informasi ini juga harus dapat diakses oleh nelayan dan masyarakat wisata untuk meningkatkan kesadaran tentang zona konservasi, kuota penangkapan, dan kondisi cuaca.
Kelima, memperkuat program mitigasi berbasis ekosistem seperti penanaman vegetasi pantai. Kementerian Kelautan dan Perikanan terus memperkuat ketahanan pesisir melalui program penanaman vegetasi pantai di berbagai wilayah rawan bencana. Hal ini merupakan salah satu solusi efektif berbasis ekosistem untuk mengurangi dampak gelombang tsunami. KKP telah menyelesaikan berbagai program penanaman di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, serta Kabupaten Tanggamus, Lampung pada tahun 2024. Program ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2010 tentang Mitigasi Bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Peraturan Presiden No. 93 Tahun 2019 tentang Penguatan dan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami.
Enam, membentuk forum koordinasi lintas sektor di tingkat provinsi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu melahirkan forum koordinasi yang melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, dan perwakilan kabupaten/kota pesisir. Forum ini harus memiliki mandat untuk menyelaraskan rencana dan program antar sektor, menyelesaikan konflik zonasi, dan standardisasi kebijakan pengelolaan pesisir yang berkelanjutan. Forum ini juga harus mengawasi implementasi KLHS dan integrasi RZWP3K.
Perencanaan Wilayah Pesisir Bukan Sekadar Tentang Ruang, Tapi Juga Tentang Keselamatan dan Keberlanjutan
Pesisir Pantura Jawa Barat sedang berada di titik kritis. Antara proyek Giant Sea Wall yang prometeik dan kerusakan ekosistem yang sudah irreversible, masyarakat pesisir menghadapi ketidakpastian masa depan yang mengancam. Reklamasi, alih fungsi lahan, penambangan pasir, dan limbah industri tidak hanya merusak mangrove dan terumbu karang, tetapi juga menggerus mata pencaharian ribuan nelayan dan masyarakat pesisir yang bergantung pada ekosistem yang sehat.
Dari perspektif perencanaan wilayah, masalah utama adalah fragmentasi kebijakan dan tidak adanya integrasi antara RZWP3K dengan rencana sektoral lainnya. Dari perspektif kebijakan publik, lemahnya mitigasi risiko dan kualitas pelayanan publik yang tidak berorientasi keselamatan warga menjadi persoalan yang lebih mendasar. Dari perspektif pengurangan risiko bencana, penyediaan data informasi yang akurat dan sistem peringatan dini yang terintegrasi masih menjadi tantangan yang belum sepenuhnya terjawab.
Solusinya tidak bisa parsial. Diperlukan pendekatan integratif yang mengaitkan perencanaan wilayah dengan kebijakan publik dan pengurangan risiko bencana. Integrasi RZWP3K dengan RTRW, penerapan KLHS yang wajib, penguatan pelayanan publik berbasis pencegahan, pembangunan sistem informasi bencana terintegrasi, program mitigasi berbasis ekosistem, dan forum koordinasi lintas sektor adalah enam langkah yang harus segera diimplementasikan.
Pesisir Jawa Barat bukan sekadar ruang untuk pembangunan. Ini adalah wilayah kehidupan jutaan penduduk, sumber penghidupan nelayan, rumah bagi ekosistem yang unik, dan front terdepan dalam menghadapi perubahan iklim dan bencana. Ketika abrasi menggerus pantai, ketika banjir rob melanda permukiman, ketika ekosistem terumbu karang memutih, yang terancam bukan hanya infrastruktur—tetapi juga identitas, masa depan, dan keberlanjutan kehidupan.
Perencanaan wilayah pesisir yang berkelanjutan memerlukan pendekatan yang memadukan aspek bio-teknis dengan aspek ekonomi, politik, dan sosial-budaya. Keseimbangan antara kedua aspek ini menjamin keberlanjutan dan kemanfaatan pembangunan pesisir, pantai, dan pulau-pulau kecil bagi kesejahteraan masyarakat.
Jawa Barat masih bisa menjadi contoh pengelolaan pesisir yang berkelanjutan dan berbasis risiko di Indonesia. Potensi yang besar, regulasi yang sudah tersedia, dan kesadaran masyarakat yang meningkat adalah modal dasar yang kuat. Yang diperlukan sekarang adalah komitmen politik untuk integrasi kebijakan, pengawasan pelayanan publik yang efektif, dan tekad untuk mengutamakan keselamatan dan keberlanjutan di atas keuntungan ekonomi jangka pendek.
Pesisir Pantura Jawa Barat masih bisa ditata. Masa depan jutaan penduduk pesisir masih bisa dijamin. Tapi ini harus dilakukan sekarang—dengan perencanaan yang terintegrasi, kebijakan yang berorientasi keselamatan, dan mitigasi risiko yang nyata. Karena di tepi pesisir, waktu tidak menunggu kita sempurna.
