Konten dari Pengguna

Besaran Zakat Fitrah 2025 Jawa Barat di Berbagai Kota dan Kabupaten

Seputar Jabar

Seputar Jabar

Artikel yang membahas wisata dan kuliner di daerah Jawa Barat

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Seputar Jabar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Besaran Zakat Fitrah 2025 Jawa Barat, foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya: Unsplash/Mehmet Keskin
zoom-in-whitePerbesar
Besaran Zakat Fitrah 2025 Jawa Barat, foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya: Unsplash/Mehmet Keskin

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025. Oleh karena itu, masyarakat muslim wajib mengetahui besaran zakat fitrah 2025 Jawa Barat, terutama yang berdomisili di wilayah tersebut.

Sesuai informasi dari situs baznasjabar.org, penetapan besaran zakat fitrah ini diatur melalui surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025. Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok adalah 2,5 kg beras atau 3,5 liter per jiwa.

Sementara, dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di wilayah setiap kota dan kabupaten. Karena itulah, melalui surat edaran tersebut terdapat rincian besaran zakat fitrah berupa uang di berbagai kota dan kabupaten di Jawa Barat.

Besaran Zakat Fitrah 2025 Jawa Barat untuk Kota dan Kabupaten

Besaran Zakat Fitrah 2025 Jawa Barat, foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya: Pexels/Polina Tankilevitch

Besaran zakat fitrah 2025 Jawa Barat berbeda di setiap kota dan kabupaten. Hal ini menyesuaikan dengan harga makanan pokok yaitu beras di wilayah tersebut.

Daftar besaran zakat fitrah di setiap kota dan kabupaten di Jawa Barat adalah sebagai berikut.

  1. Lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat sebesar Rp40.000.

  2. Kota Bandung sebesar Rp38.000.

  3. Kota Banjar sebesar Rp32.500.

  4. Kota Bogor sebesar Rp45.000.

  5. Kota Bekasi sebesar Rp47.000.

  6. Kota Cimahi sebesar Rp37.500.

  7. Kota Cirebon sebesar Rp45.000.

  8. Kota Depok sebesar Rp45.000.

  9. Kota Sukabumi sebesar Rp45.000.

  10. Kota Tasikmalaya sebesar Rp37.500.

  11. Kabupaten Bandung sebesar Rp38.000.

  12. Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp38.000.

  13. Kabupaten Bekasi sebesar Rp47.000.

  14. Kabupaten Bogor sebesar Rp47.000.

  15. Kabupaten Ciamis sebesar Rp37.500.

  16. Kabupaten Cianjur sebesar Rp38.000 (beras biasa) atau Rp46.000 (beras pandan wangi).

  17. Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000.

  18. Kabupaten Garut sebesar Rp40.500.

  19. Kabupaten Indramayu sebesar Rp37.500.

  20. Kabupaten Karawang sebesar Rp42.000.

  21. Kabupaten Kuningan sebesar Rp37.500.

  22. Kabupaten Majalengka sebesar Rp40.000.

  23. Kabupaten Pangandaran sebesar Rp31.250.

  24. Kabupaten Purwakarta sebesar Rp40.000.

  25. Kabupaten Subang sebesar Rp40.000.

  26. Kabupaten Sukabumi sebesar Rp40.000.

  27. Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000.

  28. Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp37.000 untuk 2,5 kg beras (PMA No. 52 Tahun 2014) dan Rp40.000 untuk 2,7 kg beras (Fatwa MUI No. 65 Tahun 2022).

Baca juga: Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Bandung Barat 2025 untuk Masyarakat

Itu dia informasi mengenai besaran zakat fitrah 2025 Jawa Barat di berbagai kota dan kabupaten yang ada. Dengan mengetahui besaran di setiap wilayah, maka masyarakat muslim bisa membayar zakat sesuai ketentuan yang berlaku. (PRI)