news-card-video
23 Ramadhan 1446 HMinggu, 23 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Besaran Zakat Fitrah 2025 Jawa Barat di Berbagai Kota dan Kabupaten

Seputar Jabar
Artikel yang membahas wisata dan kuliner di daerah Jawa Barat
19 Maret 2025 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Seputar Jabar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Besaran Zakat Fitrah 2025 Jawa Barat, foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya: Unsplash/Mehmet Keskin
zoom-in-whitePerbesar
Besaran Zakat Fitrah 2025 Jawa Barat, foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya: Unsplash/Mehmet Keskin
ADVERTISEMENT
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025. Oleh karena itu, masyarakat muslim wajib mengetahui besaran zakat fitrah 2025 Jawa Barat, terutama yang berdomisili di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
Sesuai informasi dari situs baznasjabar.org, penetapan besaran zakat fitrah ini diatur melalui surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025. Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok adalah 2,5 kg beras atau 3,5 liter per jiwa.
Sementara, dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di wilayah setiap kota dan kabupaten. Karena itulah, melalui surat edaran tersebut terdapat rincian besaran zakat fitrah berupa uang di berbagai kota dan kabupaten di Jawa Barat.

Besaran Zakat Fitrah 2025 Jawa Barat untuk Kota dan Kabupaten

Besaran Zakat Fitrah 2025 Jawa Barat, foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya: Pexels/Polina Tankilevitch
Besaran zakat fitrah 2025 Jawa Barat berbeda di setiap kota dan kabupaten. Hal ini menyesuaikan dengan harga makanan pokok yaitu beras di wilayah tersebut.
Daftar besaran zakat fitrah di setiap kota dan kabupaten di Jawa Barat adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Itu dia informasi mengenai besaran zakat fitrah 2025 Jawa Barat di berbagai kota dan kabupaten yang ada. Dengan mengetahui besaran di setiap wilayah, maka masyarakat muslim bisa membayar zakat sesuai ketentuan yang berlaku. (PRI)