Konten dari Pengguna

Pajak dalam Fenomena Rojali: Dari Keranjang Mal ke Keranjang Ponsel

Suci Suryati

Suci Suryati

Penyuluh Pajak, ASN Kemenkeu

·waktu baca 5 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Suci Suryati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Windows Shopping Foto: Canva
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Windows Shopping Foto: Canva

Pusat perbelanjaan atau mal selalu dipadati pengunjung, terlebih pada akhir pekan. Mal yang menawarkan arsitektur estetik dan memiliki deretan tenant merek ternama biasanya menjadi pusat keramaian. Namun, jika diperhatikan, tidak semua orang berkunjung ke mal untuk berbelanja. Sebagian hanya sekadar berfoto untuk diunggah di media sosial, berjalan-jalan atau hanya menikmati suasana.

Beberapa ada yang antusias memasuki toko, mencoba berbagai barang, bertanya detail barang dan harga, kemudian beranjak tanpa membeli apapun. Fenomena ini populer di tengah masyarakat dengan sebutan rojali yang merupakan singkatan dari rombongan jarang beli.

Bahkan terdapat beberapa istilah serupa seperti rohana (rombongan hanya nanya) dan rohalus (rombongan hanya elus). Meskipun seringkali menjadi guyonan semata, fenomena ini menunjukkan adanya perubahan perilaku masyarakat yang menjadikan mal tidak hanya sebagai tempat berbelanja tetapi juga sebagai ruang rekreasi dan hiburan.

Daya Beli Tetap Kuat

Banyak pendapat menyebutkan bahwa fenomena rojali merupakan dampak atas melemahnya daya beli masyarakat di Indonesia. Namun, data justru berkata sebaliknya. Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), pada triwulan II Tahun 2025, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tumbuh sebesar 5,12%, lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu 5,05%. Hal ini didorong oleh konsumsi rumah tangga Indonesia yang tumbuh sekitar 4,97% dan menjadi penyumbang terbesar terhadap PDB yaitu sebesar 54,25%.

Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, bi.go.id, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) di semester pertama Tahun 2025 menunjukan angka yang konsisten di atas 100. Indeks ini mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi berada di level optimis.

Inflasi yang merupakan salah satu indikator dalam mengukur daya beli masyarakat juga menunjukan data serupa. Pada Januari 2025, BPS mencatat deflasi sebesar –0,76% dibandingkan dengan bulan sebelumnya dan secara tahunan, inflasi juga menurun menjadi sebesar 0,76%. Memasuki Triwulan II, inflasi tetap terkendali di angka 1,87% year-on-year pada Juni 2025. Inflasi yang rendah dan terkendali menjadi sinyal bahwa masyarakat tidak kehilangan kemampuan belanjanya.

Pergeseran Preferensi Konsumsi

Sebenarnya, fenomena rojali bukan merupakan hal baru. Jauh sebelum istilah tersebut populer, telah dikenal konsep window shopping, di mana seseorang melihat-lihat barang yang dipajang di etalase toko tanpa ada niatan untuk membelinya.

Pada Tahun 1982, Holbrook and Hirschman memperkenalkan konsep experiential aspects of consumption, dalam konsep ini konsumsi bukan hanya tentang membeli atau memiliki barang, tapi juga menyangkut aspek fantasi, kesenangan, pengalaman, dan emosi. Aktivitas "cuci mata" menjadi bentuk konsumsi tersendiri, seseorang bisa saja mengunjungi pusat perbelanjaan hanya untuk mencapai kesenangan sosial dan pengalaman visual.

Pergeseran perilaku masyarakat juga terjadi sejak pandemi Covid 19. Adanya pembatasan mobilitas kala itu mendorong masyarakat untuk terbiasa berbelanja secara online untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kini, kebiasaan ini berlanjut dan menjadi bagian dari gaya hidup baru. Masyarakat masih memilih untuk tetap diam di rumah dan meng-checkout barang belanja dari layar ponsel.

Tidak melakukan pembelian di mal bukan berarti tidak memiliki daya beli. Masyarakat cenderung membandingkan harga dan detail barang dengan melihatnya secara langsung kemudian memutuskan untuk membeli secara online di marketplace.

Kesetaraan Pajak Pedagang Offline dan Online

Melihat pesatnya transaksi digital di Indonesia, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Regulasi ini menjadi dasar penunjukkan marketplace sebagai pemungut pajak atas penghasilan yang diterima oleh pedagang dalam negeri melalui platform digital. Marketplace yang ditunjuk harus memenuhi dua kriteria sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-15/PJ/2025. Pertama, menggunakan rekening escrow account untuk menampung penghasilan yang diterima dan memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan. Kedua, Jumlah pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.

Sejatinya, aturan ini tidak melahirkan adanya pengenaan pajak baru melainkan penyederhanaan mekanisme pembayaran pajak pedagang online yang semula harus disetorkan sendiri oleh pelaku usaha menjadi melalui pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace sebesar 0,5% dari peredaran bruto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Terdapat pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 yaitu terhadap penjualan yang dilakukan oleh orang pribadi yang memiliki peredaran usaha sampai dengan Rp500 juta dengan terlebih dahulu menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace. Pengecualian juga diberlakukan terhadap mitra pengemudi ekspedisi dari aplikasi transportasi online atau yang sering dikenal dengan driver ojek online, pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas pemotongan/pemungutan PPh dan terhadap transaksi yang telah diatur oleh ketentuan lain seperti penjualan pulsa dan kartu perdana; penjualan emas, perhiasan dan batu permata; serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Dengan adanya PMK 37/2025, pemerintah menciptakan level playing field antara pedagang offline maupun online. Keduanya dapat bersama-sama berkontribusi dalam penerimaan negara secara adil.

Di tengah tingginya minat masyarakat dalam melakukan transaksi secara digital dan adanya kemudahan administrasi perpajakan bagi pedagang online, kini saatnya pelaku usaha untuk dapat beradaptasi dengan menawarkan transaksi berbelanja secara omnichannel. Pedagang tetap membuka gerai toko dan mengkombinasikannya dengan membuka toko online juga. Karena bisa jadi para rojali di mal itu sebenarnya adalah robeli (rombongan benar beli) di e-commerce.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.