40 Peserta Tes SKD CPNS di Sulbar Didiskualifikasi, Termasuk Peraih Skor 510

Konten Media Partner
15 November 2021 14:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Idris didampingi Kepala BKD Sulawesi Barat Zulkifli Manggazali saat memantau pelaksanaan tes SKD CPNS, Selasa (14/10/2021). Foto: Dok. Pemprov Sulbar
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Idris didampingi Kepala BKD Sulawesi Barat Zulkifli Manggazali saat memantau pelaksanaan tes SKD CPNS, Selasa (14/10/2021). Foto: Dok. Pemprov Sulbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 40 peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 yang mengikuti ujian di Gedung PKK Sulawesi Barat (Sulbar) didiskualifikasi, termasuk peraih nilai tertinggi dengan skor 510.
ADVERTISEMENT
Dari 40 peserta yang didiskualifikasi, terdiri dari 29 peserta untuk instansi Pemprov Sulbar, 10 peserta untuk instansi Kabupaten Mamuju dan satu orang peserta untuk instansi Kabupaten Pasangkayu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Barat, Zulkifli Manggasali, menyatakan ke-40 peserta yang didiskualifikasi tersebut telah dinyatakan gugur untuk mengikuti tahapan seleksi CPNS 2021.
"Berdasarkan penjelasan Menpan-RB dan BKN, ke-40 peserta yang didiskualifikasi itu dinyatakan telah gugur mengikuti seleksi CPNS tahun 2021," ungkap Zulkifli kepada SulbarKini saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).
Dia berharap ke-40 peserta yang didiskualifikasi itu juga dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Polda Sulawesi Barat untuk mengungkap kecurangan pada seleksi CPNS 2021.
"Kita berharap dengan adanya nama-nama 40 orang yang didiskualifikasi turut diperiksa, supaya terang ini permasalahan agar terungkap siapa yang terlibat di dalamnya. Termasuk siapa yang mengendalikan dari luar yang menggunakan remote kontrol meeting," ucap Zulkifli.
ADVERTISEMENT
"Kalau sudah diinvestigasi ini 40 orang pasti akan ketahuan," sambungnya.
Kepala UPT BKN Mamuju, Jais, mengatakan ke-40 peserta yang didiskualifikasi pada tes SKD CPNS tak lagi dibolehkan mendaftar CPNS untuk selamanya.
"Yang jelas informasi resminya penyampaian BKN pusat dan instansi pada saat rekon data. Apakah peserta yang didiskualifikasi tes SKB atau selamanya tidak bisa mendaftar CPNS, yang tahu persis itu instansi terkait," ungkapnya.
Sebelumnya ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam rangka penerimaan CPNS diduga diwarnai kecurangan di sejumlah daerah. Dua di antaranya di Kabupaten Mamuju dan Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), yakni pelaksanaan tes SKD CPNS secara cost-sharing mandiri Kabupaten Mamuju dan Pasangkayu yang dilaksanakan di Gedung PKK Provinsi Sulawesi Barat pada 14-25 September 2021
ADVERTISEMENT
Disebutkan bahwa tim BKN sudah mengecek seluruh PC yang akan digunakan. Laporan dugaan kecurangan berasal dari Tim BKN pada 23 September 2021 dan media daring yang menunjukkan pengerjaan tidak wajar. Satu PC dibawa ke Kanreg BKN Makassar untuk dilakukan forensik IT oleh Tim BSSN.
Hasil forensik menunjukan bahwa terdapat aplikasi remote Zoho Meeting (Zoho Assist) yang diinstall pada 12 September 2021. Aplikasi ini terbukti dipakai pada saat pelaksanaan SKD pada tanggal 16 September 2021 Sesi I dan peserta yang diduga mendapat bantuan dari pihak lain mendapat nilai tertinggi nasional, 510.
Dugaan kecurangan lainnya terjadi di Kabupaten Mamasa. Pelaksanaan SKD CPNS di Kabupaten Mamasa berlangsung pada 27 September-1 Oktober 2021 di aula SMKN 1 Mamasa.
ADVERTISEMENT
Disebutkan bahwa tim BKN yang bertugas telah melakukan pengecekan terhadap seluruh PC. Laporan dugaan kecurangan pertama kali dibuat oleh Tim BKN pada 27 September 2021 setelah melihat pengerjaan SKD yang tidak wajar. Bahkan ada peserta yang tidak mau dipindahkan walaupun PC mengalami restart.
Dari hasil analisis ML, terdapat 19 orang yang terdeteksi melakukan kecurangan.