Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Istri Wali Kota Medan Bungkam
11 November 2019 22:31 WIB
ADVERTISEMENT
JAKARTA | Rita Maharani yang merupakan istri Wali Kota Medan non aktif Dzulmi Eldin , selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, terkait dugaan suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemko Medan, pada Senin malam (11/11/2019).
ADVERTISEMENT
Rita diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemko Medan tahun 2019. Kasus tersebut turut menjerat suaminya Dzulmi Edin sebagai tersangka.
Informasi dihimpun, Rita keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 19.30 WIB. sebelum keluar, Rita sempat duduk terlebih dahulu di ruang tunggu di lobby gedung KPK, Jakarta. Sementara para awak media menunggunya di pintu keluar.
Rita sempat berbincang-bincang terlebih dahulu bersama dua rekannya yang mendampingi pemeriksaan di KPK .
Sekitar 15 menit berselang, Rita pun keluar dari gedung KPK. Namun, Rita tak sama sekali menggubris sejumlah pertanyaan awak media. Rita pun lebih memilih bungkam.
Apalagi, awak media menanyakan dirinya yang sempat ikut dalam perjalanan dinas ke Jepang bersama suaminya. Namun, Rita tetap lebih memilih menundukkan kepala dan tak memberikan jawaban sedikit pun kepada awak media perihal materi pemeriksaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS menyebut, penyidik KPK menggali keterangan Rita soal perjalanan dinas suami ke Jepang.
"Penyidik mendalami informasi seputar perjalanan dinas ke Jepang yang diikuti saksi, serta siapa-siapa saja pihak yang membiayai perjalanan dinas itu," kata Chrystelina.
Diketahui, Rita diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kadis PUPR Kota Medan non aktif Isa Anshari.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dzulmi Eldin, Isa Anshari, dan Kasubbag Protokoler Pemko Medan Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka.
Dzulmi Eldin dan Syamsul diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Kota Medan oleh Dzulmi Eldin.
Eldin diduga menerima suap total Rp330 juta. Uang itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya.
ADVERTISEMENT
Kelebihan dana Rp800 juta itu diduga akibat istri dan dua anak Dzulmi Eldin , serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Dzulmi Eldin dan Syamsul Siregar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. | SUMUT NEWS
ADVERTISEMENT