Konten dari Pengguna

Ekonomi Menjadi Alasan Cerai Gugat

Syifa Fauziah

Syifa Fauziah

Mahasiswi UIN jakarta

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Syifa Fauziah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi perceraian karena masalah finansial, sumber:freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perceraian karena masalah finansial, sumber:freepik.com

Ketidakmampuan Ekonomi Sebagai Dasar Cerai Gugat

Salah satu alasan utama pengajuan cerai gugat ini adalah permasalahan ekonomi yang terus-menerus terjadi dalam rumah tangga kami, yang berdampak signifikan terhadap keharmonisan, ketenteraman, dan kelangsungan kehidupan bersama sebagai suami istri.

Sejak awal pernikahan, suami tidak mampu memenuhi kewajiban nafkah secara layak sebagaimana mestinya menurut hukum Islam maupun hukum negara. Suami tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mencari penghasilan yang layak. Bahkan dalam jangka waktu yang cukup lama, penggugatlah yang menanggung seluruh kebutuhan rumah tangga, termasuk makan sehari-hari, kebutuhan anak, dan keperluan rumah lainnya.

Ketidakmampuan dan kelalaian suami dalam memberikan nafkah ini telah menyebabkan tekanan batin, pertengkaran terus-menerus, serta suasana rumah tangga yang tidak sehat. Hal ini membuat penggugat merasa terbebani secara fisik, psikis, maupun emosional. Ketidakhadiran tanggung jawab ekonomi ini juga menghilangkan rasa aman dan rasa percaya dalam hubungan suami istri.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan berulang kali, termasuk melibatkan keluarga kedua belah pihak, namun tidak membuahkan hasil. Suami tetap tidak menunjukkan perubahan sikap atau usaha untuk memperbaiki keadaan. Bahkan dalam beberapa kesempatan, suami bersikap acuh dan tidak peduli terhadap kebutuhan rumah tangga.

Berdasarkan kondisi tersebut, penggugat memandang bahwa kehidupan rumah tangga ini tidak lagi dapat dipertahankan dan tujuan dari pernikahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan Rahmah tidak tercapai.

Merujuk pada hukum Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974: "Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya."

dan kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 77 huruf (a): "Isteri dapat mengajukan gugatan cerai karena suami tidak memberi nafkah wajib kepadanya selama 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah."

Solusi dari ekonomi yang menjadi alasan cerai gugat yaitu Komunikasi, tanggung jawab, dan kesadaran peran dalam pernikahan adalah kunci. Jika hal itu gagal dibangun, maka lembaga sosial dan hukum harus hadir untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi pihak yang dirugikan.

Syifa Fauziah,Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta prodi Perbandingan Mazhab.