Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Menunggu Kabar Kembalinya Sang Penguasa Hutan Jawa
27 April 2024 21:25 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tangguh Wicaksono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sang penguasa Hutan Jawa tersebut Sejatinya Telah dinyatakan Punah Pada tahun 1980an, Namun Baru Baru Ini Telah Ditemukan Sehelai Rambut Yang Diduga adalah Milik Dari sang penguasa Hutan tersebut, Setelah dilakukan Penelitian dan riset lebih mendalam Oleh Badan Riset dan Inovasi nasional Atau Disingkat BRIN Dengan cara Mencocokan DNA dan membandingkan DNA Dengan spesies Lain, DNA Sehelai Rambut Tersebut Mendekati Kepunyaan Sang Penguasa Hutan yang Dimaksud. Lebih lanjut Hal Ini Akan Menjadi Sebuah Fenomena Jika memang Sang penguasa Hutan Tersebut Benar Benar Kembali.
Lalu Siapa sang penguasa Hutan Yang Dimaksud?
ADVERTISEMENT
Penguasa Hutan jawa Yang dimaksud adalah Panthera tigris sondaica atau yang lebih dikenal dengan sebutan Harimau Jawa, Pada awalnya Harimau Jawa Sangat Sering dijumpai terutama pada abad ke 19 atau sekitar tahun 1900an Namun Seiring Berjalan nya waktu Banyak terjadinya perburuan liar serta penggundulan Hutan Secara besar besaran dan adanya tradisi Rampogan Macan, juga banyak nya konflik antara harimau dan manusia juga berdampak pada penurunan populasi hingga resmi dinyatakan punah pada tahun 1980an.
Ini menandakan seperti tidak adanya peraturan atau undang undang pada tahun tersebut yang mengatur atau melindungi Harimau jawa, seperti adanya pembiaran tidak ada upaya penyelamatan atau konservasi mengenai ini sampai akhirnya benar benar bisa dinyatakan punah, walau masih banyak yang menyatakan harimau jawa masih ada namun hingga saat ini belum ada bukti konkrit mengenai keberadaan hewan ini terutama bukti secara langsung, namun dengan adanya penemuan sehelai rambut yang diduga milik Harimau jawa tersebut, seolah memberikan angin segar yang menandakan harimau tersebut masih ada, dan jika memang harimau jawa masih ada dan benar benar terbukti belum punah ini akan menambah jenis harimau yang dimiliki Indonesia yang saat ini hanya ada harimau sumatera( Panthera tigris Sumatrae), Sebenarnya indonesia memiliki 3 jenis harimau, yaitu Harimau Bali,Harimau Jawa, Harimau Sumatera, Namun Dua diantara tiga jenis harimau tersebut sudah dinyatakan punah yaitu Harimau bali dan Jawa.
ADVERTISEMENT
jika Benar harimau jawa masih ada ini adalah kabar yang ditunggu tunggu apa lagi saat ini sudah ada undang undang yang mengatur mengenai perlindungan satwa dimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Dengan ini setidaknya ada sebuah peraturan perundang undangan yang melindunginya jika sang penguasa hutan jawa memang benar benar kembali dan akan ada penambahan daftar jenis satwa yang dilindungi.
Namun perlu diperhatikan mengenai edukasi kepada masyarakat tentang kesadaran hukum, walau dengan adanya peraturan perundang undangan jika dalam pengimplementasian nya di masyarakat kurang, karena acuh nya mereka terhadap sebuah peraturan maka hal ini akan tetap terjadi, seperti harimau sumatera yang juga masuk satwa terancam punah seolah tidak belajar dari kesalahan dari punah nya harimau jawa dan juga atas punah nya harimau bali, Pihak terkait Harus lebih tegas dalam menegakan peraturan, agar tidak ada kabar kepunahan yang terdengar lagi.
ADVERTISEMENT