Konten dari Pengguna

Masyarakat Bisa Tangani Kasus Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Tati MPA
Penulis adalah Dosen Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Bandung, dan Hubungan Antar Lembaga Sekretariat Nasional JPPR
26 Oktober 2023 7:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tati MPA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kekerasan di lingkungan pendidikan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan di lingkungan pendidikan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Hadirnya Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 menjadi jawaban dan harapan atas keresahan bersama, di mana hari ini kasus perundungan atau bullying dan kasus kekerasan dalam lingkungan satuan pendidikan kian meningkat; namun belum ada jaminan perlindungan hukum baik untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
ADVERTISEMENT
Permendikbudristek yang baru diluncurkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tersebut berisi aturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan dalam lingkungan satuan pendidikan (PPKSP) di Indonesia. Muatannya, tidak saja menjamin peserta didik, tetapi juga pendidik dan tenaga kependidikan.
Sebagaimana yang tertuang di dalam Permendikbudristek tersebut, berisi jenis dan cakupan kekerasan dalam penanganannya, salah satunya merinci apa yang harus dilakukan bila terjadi kekerasan di lingkungan satuan pendidikan oleh semua komponen.
Namun, yang perlu dipahami adalah, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pemangku kepentingan.
Sebagai upaya pencegahan kekerasan di satuan pendidikan, orang tua juga dapat berpartisipasi dengan turut serta mengkampanyekan dan melakukan sosialisasi terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan baik melalui media sosial maupun kepada orang tua lain serta lingkungan sekitar.
ADVERTISEMENT
Orang tua dapat berpartisipasi dengan turut serta mengkampanyekan dan melakukan sosialisasi terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan baik melalui media sosial maupun kepada orang tua lain serta lingkungan sekitar.
Di dalam keluarga, upaya pencegahan kekerasan dapat dilakukan secara aktif dengan memberikan pengetahuan kepada anak terkait kekerasan, baik untuk mencegah anak menjadi pelaku, yang harus dilakukan saat anak menjadi korban, maupun yang harus dilakukan saat melihat temannya menjadi korban.

Masyarakat Dapat Tangani Kekerasan dengan Menjadi TPPK

Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
Kemendikbudristek memang telah mengeluarkan payung hukum untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Namun, tanpa kerja sama semua pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan peraturan tersebut, upaya ini akan menjadi sia-sia.
Selain dari pihak sekolah, orang tua siswa sebagai masyarakat juga dapat berperan penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan sekolah. Salah satu caranya adalah dengan cara bergabung menjadi anggota tim penanganan pencegahan kekerasan (TPPK) sebagai perwakilan orang tua di sekolah anak masing-masing. Orang tua perlu mendorong dan memastikan sekolah anaknya telah membentuk TPPK di sekolah dan sudah terbentuk satgas di level pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
jika terjadi kasus kekerasan di sekolah, TPPK yang akan bertugas untuk menangani kasus, berpedoman pada kebijakan kementerian terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Namun, jika tindak kekerasan akan dilaporkan atau ditangani aparat penegak hukum, TPPK perlu memfasilitasi dengan melakukan koordinasi kepada satuan tugas atau lembaga bantuan hukum setempat.
Selain itu, jika kasus kekerasan tidak dapat terselesaikan oleh TPPK, maka TPPK perlu meneruskan kasus tersebut ke Satuan Tugas, untuk kemudian, Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Dinas PPPA agar dapat menangani kasus kekerasan secara optimal.