Alasan Jaksa Cabut Banding Kasus Ahok

8 Juni 2017 17:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
JPU Sidang Ahok, Ali Mukartono (tengah) (Foto: Reno Esnir/Antara)
Kejaksaan resmi mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam perkara penodaan agama. Surat permohonan pencabutan banding sudah diserahkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Penuntut Umum perkara Ahok, Ali Mukartono, mengungkapkan pihaknya mencabut banding lantaran Ahok juga sebelumnya sudah menyatakan menerima putusan pengadilan.
"Kemanfaatannya (bagi kejaksaan), kami mau berjuang apa lagi kalau sudah diterima," kata Ali di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (8/6).
Meski sebelumnya sudah mengajukan banding, Ali menyebut pihaknya masih bisa mencabutnya berdasarkan pasal 235 KUHAP. Sebab Pengadilan Tinggi DKI Jakarta masih belum memutuskan perkara banding tersebut.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan juga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengaku sudah menerima permohonan pencabutan banding dari jaksa.
Ahok (Foto: Dok. Pool)
Kasus ini berawal dari pernyataan Ahok yang menyinggung soal surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Ahok kemudian dilaporkan oleh sejumlah pihak dengan sangkaan penodaan agama. Polisi kemudian menetapkan Ahok sebagai tersangka, hingga kasusnya masuk ke tahap persidangan.
ADVERTISEMENT
Pada tahap persidangan, penuntut umum berkeyakinan Ahok hanya terbukti menghina ulama dan menuntut Ahok pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Namun hakim berpendapat lain yakni Ahok telah melakukan penodaan agama.
Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Bahkan usai vonis dibacakan, Ahok kemudian langsung dibawa ke Rutan Cipinang untuk ditahan. Penahanan Ahok kemudian dipindahkan ke Mako Brimob karena beberapa pertimbangan.
Pihak Ahok sebelumnya sudah menyatakan akan mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pun demikian dengan pihak penuntut umum yang turut mengajukan banding. Namun Ahok melalui istrinya, Veronica Tan, memutuskan mencabut permohonan banding.