Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pihak kejaksaan resmi mencabut memori banding terkait kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi.
"Kami katakan bahwa itu benar," kata Hasoloan saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Kamis (8/6).
Menurut Hasoloan, pihak kejaksaan sudah datang ke pengadilan pada tanggal 6 Juni 2017 untuk mencabut banding tersebut.
Namun, jaksa tidak menjelaskan alasan pencabutan banding itu. "Tidak disebutkan alasan mencabut, hanya datang dan menyatakan mencabut," ujar dia.
Secara terpisah, Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi juga mengaku sudah menerima surat pencabutan banding itu.
"Sudah sampai (surat permohonan pencabutan bandingnya)," kata Johanes.