Febrie Adriansyah Protes Foto Keluarga Disita, Minta Dikembalikan

Foto keluarga menjadi salah satu hal yang dipersoalkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam permohonannya, Febrie protes soal penyitaan sejumlah barang pribadi milik dia dan keluarganya dalam penggeledahan di rumah kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tanggal 8-9 Juli 2026 lalu.
Melalui pengacaranya, Febrie berargumen bahwa surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 yang diterbitkan Polda Metro Jaya adalah prematur dan melanggar hukum acara. Oleh karenanya, sprindik dinilai cacat hukum. Dia pun menilai upaya hukum lanjutan, termasuk penggeledahan, pun dinilai turut cacat hukum.
Selain itu, Febrie juga beralasan bahwa penggeledahan di rumah Sentul dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong. Serta, dipandang tidak ada alasan mendesak untuk melakukan penggeledahan.
Tak hanya itu, Febrie menyebut bahwa surat perintah tugas yang dibawa penyidik tidak memuat nama-nama petugas dan tidak mencantumkan alamat lokasi penggeledahan.
Atas dasar hal tersebut, Febrie meminta barang yang sudah disita penyidik tidak dapat dijadikan barang bukti. Berikut daftar sitaan yang dimaksud:
1 buah bingkai FA dan Istri;
1 buah koper warna hitam merek ThinkPack berisi 49 batang emas 1 kg;
1 buah koper warna hijau merk Polo berisi 25 batang emas 1 kg;
1 buah koper warna hitam merek Samsonite berisi 26.700 lembar uang tunai pecahan 100 dolar USD, 2.400 lembar uang tunai pecahan 1.000 dolar SGD, 6 lembar uang tunai pecahan 100 dolar SGD;
1 buah koper warna hitam merek TUMI berisi: 4.443 lembar uang tunai pecahan 100 dolar USD, 1.000 lembar uang tunai pecahan Rp 100 ribu, 3.500 lembar uang tunai pecahan 100 dolar SGD, 4.899 lembar uang tunai pecahan 1.000 dolar SGD;
1 buah koper warna hitam merek TUMI berisi 9.968 uang tunai pecahan 100 dolar SGD;
1 buah koper warna hitam merek TUMI berisi 9.968 uang tunai pecahan 100 dolar SGD;
1 buah koper warna hitam merk Lojel berisi: 3.809 lembar uang tunai pecahan 1.000 dolar SGD, 2.780 lembar uang tunai pecahan 100 dolar SGD, 31 lembar uang tunai pecahan 10.000 dolar SGD, 6.893 lembar uang tunai pecahan 100 dolar USD.
Melalui kuasa hukumnya, Febrie pun berpendapat bahwa ada barang-barang yang tidak ada kaitan dengan perkara tetapi turut diperiksa dan dibawa. Salah satunya foto keluarga. Febrie pun meminta foto tersebut untuk dikembalikan.
"Termohon I dan Termohon II dalam penggeledahan turut memeriksa dan membawa benda-benda yang tidak terkait tindak pidana yang antara lain barang pribadi dan foto keluarga Pemohon yang bukan merupakan alat melakukan kejahatan dan bukan pula hasil kejahatan, sehingga penggeledahan telah melampaui cakupan yang diperbolehkan dan melanggar Pasal 113 ayat (3) KUHAP. Pelanggaran cakupan ini mengakibatkan penggeledahan tidak sah," papar pengacara Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8).
Dalam petitum poin ke-12 yang dibacakan saat sidang praperadilan, tim kuasa hukum Febrie meminta pengembalian barang hasil penyitaan.
“Memerintahkan Turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” ucap kuasa hukum Febrie, Massagus Farizi, membacakan petitum.
Usai sidang, kuasa hukum Febrie lainnya, Febri Diansyah, kembali menjelaskan soal foto merupakan barang pribadi sehingga dipersoalkan penyitaannya.
“Barang-barang yang merupakan milik pribadi Pak FA dan atau keluarganya seperti dokumen-dokumen dan juga ada figura ya, foto keluarga. Itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik,” kata Febri.
Menurut Febri, permintaan pengembalian barang pribadi tersebut berbeda dengan permintaan pihaknya terhadap barang-barang lain yang turut disita dalam proses penggeledahan.
“Sedangkan barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan,” ujarnya.
Febri mengatakan pihaknya memang memisahkan dua permintaan tersebut dalam praperadilan yang diajukan Febrie.
“Jadi perlu dipisahkan dua hal ya. Ada permintaan pengembalian barang milik pribadi seperti dokumen dan figura foto karena ada rinciannya,” kata Febri.
“Dan yang kedua, terkait dengan permintaan agar seluruh barang bukti yang disita dari proses penggeledahan tidak sah itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti,” lanjutnya.
