ICW: Tindakan Fahri Hamzah Ilegal dan Sewenang-wenang

28 April 2017 14:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil ketua DPR Fahri Hamzah. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Sidang Paripurna DPR sudah mengesahkan keputusan untuk menggunakan hak angket terhadap KPK. Namun pengambilan keputusan dalam sidang paripurna tersebut dinilai tidak sah, bahkan berpihak.
ADVERTISEMENT
Koordinator divisi korupsi politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, mengatakan keputusan mengesahkan hak angket bisa dilakukan bila mendapat persetujuan lebih dari setengah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna. Hal tersebut menurut dia diatur dalam Pasal 199 ayat (3) Undang-Undang 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR/DPRD dan DPD atau biasa disebut UU MD3.
Akan tetapi mekanisme ini dinilai tidak dilakukan oleh Fahri Hamzah sebagai pimpinan sidang. "Fahri Hamzah segera mengetok palu sidang untuk mengambil keputusan. Interupsi dari anggota-anggota yang menolak pengambilan keputusan sidang tersebut justru diabaikan. Alhasil, banyak anggota sidang yang walk out dan tidak turut dalam voting yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKB," kata Donal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/4).
ADVERTISEMENT
Langkah Fahri Hamzah tersebut dinilai tindakan yang sepihak, sebab kewenangan pengambilan keputusan merupakan hak setiap anggota DPR. Sementara Fahri langsung mengetok palu tanpa menghiraukan interupsi dari sejumlah anggota DPR.
"Tindakan wakil ketua DPR yang memutuskan sepihak tanpa adanya persetujuan anggota, merupakan tindakan ilegal dan sewenang-wenang. Lebih lanjut lagi, tindakan ini merendahkan hak masing-masing anggota DPR untuk memberikan sikap atas pengajuan hak angket tersebut. Kewenangan pengambilan keputusan bukanlah hak pimpinan, melainkan pada anggota," ujar Donal.
Lantaran mekanisme pengambilan keputusan yang tidak sebagaimana mestinya, maka keputusan hak angket tersebut dinilai Donal tidak bisa dilakukan. "Oleh karena prosedur formal tidak terpenuhi, maka Hak Angket cacat hukum dan tidak bisa dilanjutkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu datang ke forum yang illegal dan cacat hukum tersebut," ujar Donal.
ADVERTISEMENT